LINTASJATIM.com, Surabaya – Seorang pria berinisial MJ (50), warga Wonokusumo, Surabaya, kembali diamankan aparat kepolisian setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjeratnya, mengingat MJ merupakan residivis perkara serupa pada 2023.
Dikutip dari detikJatim.com, MJ ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Jalan Wonokusumo. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan, petugas menemukan sabu beserta perlengkapan untuk mengemas dan menjual barang haram tersebut.
“Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi sabu, 2 bendel plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, 2 buah timbangan elektrik, hingga uang hasil penjualan dan ponsel serta dompet (MJ),” ujar Dodi, Kamis (26/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MJ mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang itu dari seorang buronan berinisial SF melalui transaksi langsung.
“Mereka bertemu di depan sebuah makam di Jalan Raya Parseh, Bangkalan. Saat itu MJ membeli sekitar 1 gram sabu dengan harga Rp650 ribu per gram,” jelas Dodi.
Barang tersebut kemudian dipecah dan dijual kembali dalam paket kecil dengan harga bervariasi.
“Tujuannya narkotika jenis sabu tersebut dijual belikan dengan harga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per poket,” tambahnya.
Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama MJ kembali terjun ke bisnis ilegal tersebut. Ia tergiur keuntungan yang bisa diperoleh dari penjualan sabu.
“Tersangka MJ membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud dijual kembali,” tegas Dodi.
Polisi juga memastikan bahwa MJ bukan pemain baru dalam peredaran narkotika.
“Tersangka MJ merupakan residivis perkara narkotika pada tahun 2023,” tandasnya.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diperbarui melalui sejumlah regulasi terbaru. Ia terancam hukuman berat atas keterlibatannya dalam peredaran barang terlarang tersebut.






