LINTASJATIM.com, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menanggapi pernyataan ustazah asal Malang, Ning Sisca Farisa Dhona, yang menyebut adanya banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. MUI menilai pernyataan tersebut tidak tepat jika dijadikan dasar untuk menstigma seluruh lembaga pesantren.
Dikutip dari detikJatim.com, Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan agama tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran keseluruhan pesantren di Indonesia.
“Ketika ada kejadian yang saat ini viral, yang dikatakan sebagai pelecehan seksual atau kekerasan, tentu itu tidak boleh digeneralisir dan tidak boleh digebyah uyah. Itu adalah perilaku oknum,” kata Ubaidillah, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pesantren didirikan dengan tujuan utama membentuk moral, akhlak, dan pendidikan generasi bangsa. Karena itu, tindakan individu yang melanggar hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa lembaga pesantren secara umum bermasalah.
Ubaidillah menilai tuduhan yang menyebut banyak pesantren terlibat dalam kasus serupa perlu disertai data dan fakta yang jelas. Ia mempertanyakan dasar pernyataan tersebut serta jumlah pesantren yang dimaksud.
“Tidak bisa kemudian dikatakan banyak pesantren. Banyak itu berapa? Siapa pelakunya? Pesantrennya seperti apa? Jangan kemudian menggebyah uyah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ribuan pesantren di Jawa Timur telah memberikan kontribusi besar bagi pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat. Keberadaan jutaan santri di berbagai daerah, menurutnya, menjadi bukti peran strategis pesantren dalam kehidupan berbangsa.
Lebih lanjut, MUI Jatim mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap institusi pendidikan keagamaan.
“Perjalanan dan sejarah panjang pesantren jangan kemudian disimplifikasi hanya karena ada beberapa kejadian. Jangan direduksi peran pesantren yang luar biasa bagi bangsa dan negara ini,” tegas Ubaidillah.
Ia menambahkan bahwa sejumlah kasus yang belakangan mencuat juga perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk status legalitas lembaga yang bersangkutan, sebelum dikaitkan dengan dunia pesantren secara keseluruhan.





