Oleh:
Prof. Dr. H. M. Dimyati Huda, M.Ag
(Guru Besar UIN Syekh Wasil Kediri)
Wacana penertiban hingga penutupan program studi yang dianggap tidak relevan kembali mengemuka dalam perbincangan publik. Isu ini menguat setelah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Sekjen Kemdiktisaintek), Badri Munir Sukoco yang menyoroti rendahnya keterserapan lulusan di dunia kerja.
Data yang disampaikan cukup mencolok. Struktur pendidikan tinggi Indonesia didominasi oleh program studi ilmu sosial hingga sekitar 60 persen, dengan konsentrasi terbesar pada bidang keguruan. Setiap tahun, sekitar 490 ribu lulusan keguruan dihasilkan sementara daya serap riil hanya berkisar 20 ribu.
Kesenjangan yang demikian lebar bukan sekadar persoalan statistik, namun sinyal adanya disfungsi dalam relasi pendidikan tinggi dan dunia kerja. Perguruan tinggi terus memproduksi lulusan dalam jumlah besar, sementara pasar kerja tidak mampu menampung. Implikasinya, banyak lulusan bekerja tidak sesuai bidang studi sementara sebagian yang lain terjebak sebagai pengangguran terdidik.
Sekilas argumen yang dibangun tersebut tampak sederhana. Jika lulusan tidak terserap dunia kerja atau tidak bekerja sesuai bidang studi, maka dianggap keliru. Langkah selanjutnya prodi tersebut layak dievaluasi, bahkan pada kondisi tertentu dapat diambil langkah penutupan.
Namun, ketika persoalan ini hanya dibaca melalui kacamata industri berisiko menyederhanakan realitas yang jauh lebih kompleks. Pendidikan tinggi bukan semata mesin produksi tenaga kerja. Ia adalah ruang pembentukan manusia dengan seluruh dimensi intelektual, moral, dan sosialnya. Mengukur hanya dari lulusan terserap di pasar kerja sama saja dengan mereduksi makna pendidikan menjadi sekadar instrumen ekonomi.
Membaca Realitas
Untuk memahami persoalan ini secara lebih utuh, perlu melihat kembali bagaimana sesungguhnya realitas mahasiswa. Tidak sedikit berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Pilihan studi sering kali bukan didasarkan pada minat apalagi perencanaan karier jangka panjang, melainkan hasil dari negosiasi yang kompleks antara keterbatasan biaya, peluang beasiswa,] dan persepsi tentang kemudahan menjalani suatu bidang studi.
Dalam konteks ini, tidak mengherankan jika program studi bidang sosial menjadi pilihan yang relatif dominan. Selain lebih terjangkau secara ekonomi, bidang ini juga dianggap lebih ramah secara akademik dibandingkan disiplin eksakta yang menuntut kesiapan kognitif lebih tinggi. Namun, penjelasan ini tentu saja belum sepenuhnya cukup. Terdapat lapisan kultural yang lebih dalam terutama tentang cara pandang masyarakat terhadap makna pendidikan itu sendiri.
Dalam banyak komunitas, terutama yang memiliki akar tradisi keagamaan yang kuat, pendidikan tidak semata diposisikan sebagai jalan menuju pekerjaan. Ia dipahami sebagai sarana untuk meningkatkan derajat manusia dalam arti yang lebih luas, termasuk dimensi spiritual dan moral. Keyakinan semacam ini membentuk orientasi belajar yang tidak selalu linier dengan kebutuhan pasar kerja.
Fenomena tersebut dapat dilihat secara nyata dalam tradisi Pesantren. Jutaan santri menempuh pendidikan tanpa kalkulasi rasional tentang profesi masa depan. Belajar karena meyakini ilmu memiliki nilai intrinsik. Ketika kembali ke masyarakat, mungkin tidak terserap dalam industri modern, tetapi menjalankan peran sosial yang signifikan sebagai pengajar, pengasuh komunitas, atau penjaga nilai-nilai moral di lingkungannya.
Di titik ini menjadi jelas tidak semua jalur pendidikan dapat atau dipaksa tunduk pada logika pasar kerja. Ada fungsi-fungsi sosial dan kultural yang justru tidak bisa diukur dengan indikator ekonomi semata. Mengabaikan hal ini berisiko menjadikan kebijakan pendidikan kehilangan sensitivitas terhadap realitas masyarakat di akar rumput.
Merger Prodi
Meski akan terjadi perdebatan, salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk merespons wacana penutupan program studi adalah penggabungan (merger) prodi, khususnya di lingkungan keilmuan sosial keagamaan. Gagasan ini bukan bermaksud menghilangkan disiplin ilmu yang sudah ada, namun menata ulang struktur keilmuan agar lebih adaptif, efisien dan relevan dengan perkembangan zaman.
Tidak sedikit program studi yang sebenarnya memiliki kedekatan dan tumpang tindih satu sama lain. Dari sisi akademik, pemisahan tersebut memang dapat dipertanggungjawabkan secara epistemologis. Namun dalam praktiknya, pembelahan yang terlalu rinci justru kerap membingungkan calon mahasiswa, terutama yang sejak awal belum memiliki arah dan orientasi akademik yang jelas.
Merger prodi, dalam konteks ini, dapat menjadi solusi strategis. Misalnya, penggabungan berbagai disiplin tersebut ke dalam satu payung besar seperti Teologi dan Sosial Islam atau Studi Islam Interdisipliner. Dalam model ini, mahasiswa tidak langsung dikunci pada satu spesialisasi sejak awal. Fondasi keilmuan yang lebih luas terlebih dahulu, baru kemudian memilih konsentrasi sesuai minat dan kemampuan pada tahap lanjutan.
Pendekatan ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, memberikan fleksibilitas untuk mahasiswa menemukan minat akademik secara lebih matang. Kedua, mendorong lahirnya perspektif interdisipliner yang lebih relevan dengan kompleksitas persoalan sosial-keagamaan kontemporer. Ketiga, secara kelembagaan, dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan prodi, terutama di kampus-kampus yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Lebih jauh, merger prodi juga dapat mengurangi stigma terhadap program studi tertentu yang dianggap sempit atau kurang prospektif. Ketika dibingkai dalam struktur keilmuan yang lebih luas dan integratif, lulusan tidak lagi dilihat sebagai spesialis yang terkotak-kotak, melainkan sebagai individu dengan kapasitas analitis yang lebih komprehensif. Gagasan ini secara kultural memunculkan resitensi terutama dari kalangan akademisi yang telah lama berada dalam struktur keilmuan yang mapan. Selain itu, penyesuaian kurikulum, sistem akreditasi, hingga manajemen kelembagaan juga memerlukan perencanaan yang matang.
Keterbatasan
Di balik wacana penutupan program studi, ada realitas yang kerap luput dari perhatian. Kondisi sebagian perguruan tinggi swasta yang tidak selalu berada dalam posisi ideal untuk melakukan perubahan secara cepat. Berbeda dengan perguruan tinggi negeri yang relatif ditopang anggaran negara, banyak kampus swasta harus bertahan dengan sumber daya yang terbatas termasuk dalam aspek paling mendasar seperti kesejahteraan dosen.
Dalam banyak kasus, dosen di perguruan tinggi swasta menerima honor yang belum layak. Kondisi ini memaksa sebagian dosen mencari pekerjaan tambahan di luar kampus yang menyita waktu dan energi. Hal ini membuat peran dosen sebagai aktor utama dalam pengembangan keilmuan, riset, dan pengabdian masyarakat menjadi sulit optimal.
Situasi ini menciptakan lingkaran problematis. Di satu sisi, kampus dituntut meningkatkan kualitas lulusan agar lebih kompetitif dan relevan dengan kebutuhan industri. Namun di sisi lain, kapasitas internal terutama kualitas dan fokus dosen tidak sepenuhnya didukung oleh kondisi struktural yang memadai. Tuntutan reformasi sering kali berhenti pada level administratif, tanpa menyentuh akar persoalan sesungguhnya.
Di sisi lain, beban biaya akreditasi yang tinggi semakin memperberat posisi perguruan tinggi swasta. Kewajiban membayar biaya besar untuk proses akreditasi, tanpa jaminan peningkatan kualitas yang signifikan, menambah tekanan finansial yang sudah ada. Apalagi standar yang diterapkan sering kali seragam antara perguruan tinggi negeri dan swasta, tanpa mempertimbangkan disparitas kapasitas yang nyata di lapangan.
Negara, dalam hal ini, mesti hadir sebagai fasilitator untuk memastikan perguruan tinggi swasta memiliki ruang untuk berkembang. Dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan dosen, insentif pengembangan prodi strategis, hingga kebijakan afirmatif dalam akreditasi menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih berkeadilan.
Tantangan perguruan tinggi swasta tidak bisa dibaca sebagai kelemahan semata, melainkan sebagai cerminan dari struktur pendidikan yang belum sepenuhnya seimbang. Apabila reformasi ingin berjalan efektif, maka pembenahan harus dimulai dari pengakuan atas realitas tidak semua institusi berangkat dari titik yang sama, tetapi semuanya memikul tanggung jawab yang sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hulu ke Hilir
Alih-alih menutup program studi, pendekatan yang lebih konstruktif adalah melakukan reformasi menyeluruh. Pendidikan tinggi tidak bisa diperlakukan sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari ekosistem yang saling terhubung mulai dari pendidikan dasar, menengah, perguruan tinggi hingga dunia kerja.
Perubahan, karena itu, harus dimulai dari hulu. Sejak di bangku sekolah, siswa perlu diperkenalkan pada berbagai kemungkinan di masa depan, bukan sekadar diarahkan untuk melanjutkan kuliah. Sejak berstatus sebagai siswa perlu dibekali kesadaran setiap pilihan pendidikan memiliki konsekuensi dan proses belajar selalu berkelindan dengan realitas kehidupan. Tanpa fondasi tersebut, perguruan tinggi hanya akan menerima mahasiswa yang datang tanpa arah, lalu kebingungan setelah diwisuda.
Di level perguruan tinggi, khususnya pada prodi-prodi sosial dan keagamaan, sikap defensif tidak lagi memadai. Adaptasi menjadi keniscayaan, namun tidak dalam makna meninggalkan identitas keilmuan, melainkan memperluas relevansi. Integrasi keterampilan baru seperti kecerdasan buatan, literasi digital, kewirausahaan, hingga kemampuan komunikasi publik dapat menjadi jembatan antara dunia akademik dan kebutuhan nyata masyarakat.
Langkah yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui program magang dan sertifikasi profesi patut diapresiasi. Inisiatif ini menunjukkan kesadaran bahwa lulusan tidak cukup hanya dibekali pengetahuan normatif, namun juga keterampilan aplikatif yang relevan dengan kebutuhan nyata. Upaya tersebut masih perlu diperluas, diperdalam, dan dijalankan secara lebih sistematis agar tidak berhenti sebagai program formalitas semata.
Di sisi lain, peningkatan kualitas dosen merupakan faktor kunci yang kerap luput dari perhatian. Reformasi kurikulum tanpa diiringi penguatan kapasitas pengajar hanya akan melahirkan perubahan yang bersifat semu. Dosen merupakan penggerak utama dalam proses transformasi pendidikan. Tanpa kapasitas intelektual yang memadai serta jaminan kesejahteraan yang layak, sulit mengharapkan lahirnya lulusan yang adaptif dan berdaya saing.
Kebijakan pendidikan tidak cukup berhenti pada regulasi program studi atau mekanisme akreditasi, tetapi harus menyentuh aspek yang paling mendasar, yakni kualitas sumber daya manusia. Dosen kadang lebih banyak dituntut produktif melalui kewajiban administratif, namun belum difasilitasi untuk berkembang secara intelektual dan profesional. Reformasi pendidikan tinggi seharusnya tidak diarahkan untuk menutup yang lemah, melainkan memperkuat yang ada agar mampu beradaptasi. Pendekatan ini memang tidak instan, tetapi jauh lebih berkelanjutan dibandingkan solusi cepat yang cenderung mengabaikan kompleksitas persoalan.
Lebih dari itu, reformasi pendidikan tinggi tidak akan berjalan efektif tanpa sinergi lintas kementerian. Diperlukan koordinasi yang lebih terintegrasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemristekdikti), Kementerian Ketenagakerjaan, serta kementerian terkait lainnya. Selama ini, masing-masing sektor cenderung berjalan dengan logika dan prioritasnya sendiri, sehingga menciptakan ketidaksambungan antara proses pendidikan di hulu dan kebutuhan di hilir.
Tanpa perencanaan bersama mulai dari penguatan orientasi karier di tingkat sekolah, penyesuaian kurikulum di perguruan tinggi, hingga pemetaan kebutuhan tenaga kerja secara nasional maka kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja akan terus berulang. Untuk itu, membangun visi pendidikan yang komprehensif tidak cukup hanya melalui pembenahan internal perguruan tinggi. Langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah kemampuan negara menghadirkan orkestrasi kebijakan yang saling terhubung, konsisten, dan berkelanjutan. Refleksi ini diharapkan menjadi titik berangkat menumbuhkan optimisme para sarjana untuk terus adaptif dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Semoga!
**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)





