LINTASJATIM.com, Surabaya – Persidangan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengungkap fakta baru.
Dalam kesaksiannya, perempuan lanjut usia yang akrab disapa Nenek Elina itu mengaku kehilangan berbagai barang berharga, dokumen penting, hingga mengalami trauma fisik dan psikologis setelah dipaksa keluar dari rumahnya.
Dikutip dari detikJatim.com, sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026) menghadirkan tiga terdakwa, yakni Samuel Ardi Kristanto, M. Yasin, dan Syafii. Di hadapan majelis hakim, Elina menceritakan perlakuan yang diterimanya saat proses pengusiran berlangsung.
“Saya diangkat, tetapi waktu mau diangkat itu saya melawan. Saya diangkat empat orang, dipegang sampai tidak bisa apa-apa,” ujar Elina saat memberikan keterangan di ruang sidang Kartika PN Surabaya.
Menurutnya, tindakan tersebut meninggalkan dampak yang tidak ringan. Selain mengalami tekanan mental, kondisi fisiknya juga terganggu hingga harus menjalani pengobatan.
“Sempat berobat, sakit semua. Ke dokter tetapi tidak menginap,” katanya.
Elina mengungkapkan, akibat dipaksa keluar dari rumah, dirinya tidak sempat menyelamatkan sejumlah dokumen penting, termasuk surat-surat tanah. Ia mengaku dokumen asli tersebut kemudian hilang.
“Rumah itu isinya macam-macam, saya mau mengambil dibawa keluar. Surat aslinya hilang, dicolong orang. Tidak pernah dijual,” tegasnya.
Tak hanya dokumen, Elina juga menyebut berbagai barang berharga, tabungan, hingga persediaan makanan di rumahnya turut lenyap setelah peristiwa tersebut terjadi.
Menanggapi keterangan saksi, majelis hakim menyarankan agar Elina berupaya memperoleh salinan dokumen yang hilang melalui notaris.
“Mungkin surat-surat itu minta ke notaris untuk salinannya,” ujar hakim dalam persidangan.
Sebelum sidang dimulai, Elina hadir di PN Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, dan sejumlah kerabat. Sidang baru berlangsung sekitar pukul 11.20 WIB.
Sementara itu, ketiga terdakwa tampak mengikuti persidangan dengan pengawalan petugas kejaksaan dan TNI. Mereka mengenakan rompi tahanan merah selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini masih terus bergulir di PN Surabaya untuk mengungkap dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah yang dilaporkan oleh Nenek Elina.





