Admin Sekolah Ditahan, Yayasan Rugi Rp 1,4 Miliar

Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Irwan Santoso. Sumber foto: www.detik.com
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Irwan Santoso. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Dugaan penggelapan dana sekolah senilai lebih dari Rp 1,4 miliar di SD Cita Hati Christian School (Pakuwon City Campus) Surabaya berujung pada proses hukum. Seorang staf administrasi berinisial GK kini telah ditahan oleh kepolisian untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dikutip dari detikJatim.com, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Djoko Soesanto membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, tersangka telah diamankan sejak dua pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah kami tahan sejak dua minggu lalu. Masih ditangani Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Djoko, Sabtu (30/5/2026).

Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Irwan Santoso, menjelaskan bahwa GK merupakan staf administrasi yang telah bekerja sejak 2004. Dalam tugasnya, ia menangani penerimaan pembayaran SPP, uang gedung, hingga pengelolaan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG).

Namun, berdasarkan temuan yayasan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pembayaran dari orang tua siswa ke rekening yang tidak semestinya. Dana tersebut kemudian ditarik tunai dan diduga tidak disetorkan ke rekening yayasan.

“Orang tua disuruh bayar ke rekening yang bukan seharusnya, kemudian oleh GK ditarik tunai, dan diduga uangnya tidak disetorkan ke rekening yayasan,” kata Irwan.

Selain itu, uang gedung yang dibayarkan secara tunai oleh wali murid juga diduga tidak masuk ke kas yayasan. Dugaan penyimpangan turut ditemukan dalam penyaluran dana TFG yang disebut tidak seluruhnya diterima oleh guru yang berhak.

“Jadi memang caranya dia ini macam-macam,” tambahnya.

Kasus tersebut terungkap setelah tim keuangan menemukan perbedaan antara dana yang tercatat dan dana yang masuk ke rekening yayasan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal secara rinci.

“Bagian keuangan tiba-tiba menemukan ada ketidaksinkronan data. Jadi antara dana yang masuk dengan yang tercatat kok ada perbedaan. Setelah dicek satu-satu baru ketemu,” jelas Irwan.

Hasil audit sementara menunjukkan kerugian yayasan telah melampaui Rp 1,4 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena proses audit eksternal masih berlangsung.

“Saat ini audit eksternal sedang berlangsung dan sementara telah ditemukan kerugian yayasan melebihi Rp 1,4 miliar. Proses audit masih berlangsung, sehingga ada potensi jumlah kerugian lebih besar lagi,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak yayasan memastikan kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun membebani orang tua siswa.

“Pendidikan di sekolah tetap berjalan seperti biasa. Bagi orang tua pun juga tidak akan ada masalah. Kerugian ini tidak mungkin kita bebankan ke orang tua,” tegas Irwan.

Sebelum menempuh jalur hukum, yayasan mengaku sempat membuka peluang penyelesaian secara baik-baik apabila terdapat pengembalian dana. Namun karena tidak ada respons yang dianggap menunjukkan itikad baik, kasus tersebut akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Sepanjang ada itikad baik dari GK untuk melakukan pengembalian dana, ya tentu lebih baik, namun karena tidak ada itikad baik, maka kami serahkan melalui proses hukum,” pungkasnya.

Pos terkait