LINTASJATIM.com, Probolinggo – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Polisi menangkap tujuh orang yang diduga menjalankan modus penimbunan hingga penjualan kembali BBM di luar ketentuan.
Dikutip dari detikJatim.com, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Satreskrim Polres Probolinggo yang mencurigai aktivitas sejumlah kendaraan di lokasi sepi. Saat didatangi, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken menggunakan alat bantu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan, para tersangka berinisial YP, JE, NH, JM, AU, LF, dan AF. Mereka diamankan di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi operasi, di antaranya wilayah Paiton, Kraksaan, Pakuniran, hingga Gending.
“Pelaku ini melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang atau pompa elektrik yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ujar Wahyudin Latif saat konferensi pers, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, para pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda, lalu berpindah-pindah lokasi agar tidak terdeteksi.
“Kemudian para pelaku membeli Pertalite tersebut dan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya,” lanjutnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan barang bukti, di antaranya 45 jeriken berisi sekitar 1.575 liter Pertalite, puluhan barcode BBM, pelat nomor kendaraan, stiker pelat nomor, hingga tujuh unit mobil yang digunakan untuk operasional.
Aksi para tersangka diduga menjadi salah satu penyebab antrean panjang di sejumlah SPBU di Probolinggo, terutama untuk BBM jenis Pertalite.
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.





