Polisi Ungkap Sindikat BBM Subsidi

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Sumber foto: www.detik.com
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Probolinggo – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Probolinggo berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi yang digelar di empat lokasi berbeda, lima orang tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung selama dua bulan terakhir, sejak Maret hingga April 2026.

Bacaan Lainnya

“Dari empat kasus yang berhasil kami bongkar, terdapat lima tersangka dengan modus yang hampir serupa, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” kata Rico, Selasa (5/5/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sekitar 1.000 liter Biosolar dan 307 liter Pertalite, serta sejumlah kendaraan, barcode MyPertamina, jeriken, hingga alat penyedot BBM.

Modus yang digunakan para tersangka yakni membeli BBM subsidi secara berulang dengan memanfaatkan beberapa barcode dan kendaraan berbeda. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan subsidi.

“Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak,” tegasnya.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Pos terkait