LINTASJATIM.com, Nganjuk – Kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Snapboost di Nganjuk mulai memasuki ranah hukum. Sebanyak 110 korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Rabu (29/4/2026), dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dikutip dari detikJatim.com, laporan diajukan oleh LN yang bertindak sebagai perwakilan korban. Ia menyebut jumlah korban sebenarnya lebih besar, yakni sekitar 400 orang yang tergabung dalam grup, namun belum semuanya melapor.
Dalam proses pelaporan, para korban didampingi tim kuasa hukum dari Wahju Prijo Djatmiko. Salah satu anggota tim, Dennyk Felicia Trionita, menjelaskan pihaknya saat ini fokus mendampingi LN sebagai perwakilan korban.
“Hari ini kami hanya mendampingi satu klien kami, Ibu LN, yang mewakili kurang lebih 110 korban dari sekitar total 400 korban yang ada di aplikasi Snapboost Nganjuk,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran sementara, kerugian yang dialami para korban disebut tidak sedikit.
“Kerugian yang kami hitung berdasarkan keterangan para korban, total sampai miliaran rupiah,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum juga membuka layanan pendampingan gratis bagi para korban, termasuk membantu proses pelaporan dan pemeriksaan oleh penyidik. Secara hukum, kasus ini diduga mengandung unsur penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Felicia mengungkapkan pola yang digunakan pelaku menyerupai skema penipuan berkedok investasi.
“Modusnya korban diminta menyetor modal awal, lalu dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun di tengah jalan, dana keuntungan tidak pernah tersalurkan,” jelasnya.
Salah satu korban, Duha, mengaku tertarik setelah dijanjikan keuntungan 100 persen dalam lima hari. Ia menyetor Rp10 juta dan sempat melihat saldonya meningkat di aplikasi, namun dana tersebut tidak pernah bisa dicairkan.
“Awalnya bisa dilihat saldonya bertambah, tapi waktu ditarik selalu tertunda. Beberapa hari kemudian aplikasinya hilang,” ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan korban sempat mendatangi kantor pengacara pada Senin (27/4/2026) untuk meminta pendampingan. Dari 110 korban yang telah terdata, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” kata Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi.





