LINTASJATIM.com, Surabaya – Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan jual beli mobil online dengan modus skema segitiga yang melibatkan jaringan lintas daerah. Sebanyak 11 tersangka diamankan dari Kediri, Batam, hingga Samarinda.
Dikutip dari detikJatim.com, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban asal Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Februari 2025. Korban mengaku mengalami kerugian setelah melakukan transaksi pembelian mobil secara daring.
“Korban sudah cukup banyak, terutama di wilayah Jawa Timur, baik laporan di Polres jajaran maupun di Polda Jatim,” ujar Bimo saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026).
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan jaringan pelaku yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksi penipuan.
Menurut Bimo, polisi lebih dulu menangkap kelompok pengepul rekening di Kediri. Mereka bertugas mencari dan menyediakan rekening yang dipakai untuk menampung uang hasil penipuan.
“Itu kita amankan di daerah Kediri, yakni DS, RV, YD, dan DF,” katanya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Batam. Di lokasi itu, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga bertugas mencari calon korban melalui marketplace dan media sosial.
“Mereka mencari sasaran di seluruh marketplace atau sosial media di Indonesia. Yang kita amankan di Batam atas nama MJ, AN, dan BD,” ungkapnya.
Penyelidikan berlanjut hingga Samarinda yang disebut sebagai pusat jaringan. Polisi menangkap empat tersangka lain yang memiliki peran penting dalam pengendalian sindikat.
“Pimpinan jaringan dan home base mereka ada di Samarinda. AF berperan sebagai perekrut dan penghubung para pelaku, sedangkan SH dan AD bertugas mencairkan uang. WY mengelola rekening dan menampung hasil perpindahan uang penipuan,” jelas Bimo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi online, terutama jual beli kendaraan.
“Konferensi pers hari ini bukan sekadar penyampaian hasil pengungkapan perkara, tapi juga menjadi bagian penting dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap kejahatan digital,” kata Abast.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polda Jatim untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.





