Eksepsi Samuel Serang Balik Dakwaan Jaksa

Samuel Ardi, terdakwa perkara pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di PN Surabaya. Sumber foto: www.detik.com
Samuel Ardi, terdakwa perkara pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di PN Surabaya. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti (80) di Surabaya diwarnai keberatan dari pihak terdakwa.

Dalam agenda pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Samuel Ardi menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara jelas.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026) itu menghadirkan Samuel Ardi dan M. Yasin secara terpisah. Samuel terlihat memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat, sementara pelapor, Elina Widjajanti, tidak tampak hadir.

Melalui kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan, Samuel menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak merinci peran kliennya dalam perkara tersebut.

“Dakwaan tidak menjelaskan peran terdakwa secara spesifik. Disebutkan ada pihak lain seperti M Yasin dan Syafii, tapi tidak diuraikan posisi terdakwa ini sebagai pelaku utama, turut serta, atau yang menyuruh melakukan. Surat dakwaan JPU tidak jelas,” ujar Yafet di persidangan.

Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti status kepemilikan objek sengketa berupa rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar. Kuasa hukum Samuel, Robert Mantinia, menilai jaksa tidak mempertimbangkan dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan kliennya.

“JPU tidak menguraikan secara cermat apakah ini masuk ranah pidana atau justru sengketa keperdataan. Terdakwa memiliki bukti hak atas objek tersebut, namun dakwaan seolah langsung mengkualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa menjelaskan status sah tidaknya bukti kepemilikan itu,” kata Robert.

Tim pembela juga mengkritik dakwaan yang dinilai tidak menyebutkan secara rinci waktu dan lokasi dugaan tindak kekerasan, sehingga dianggap menyulitkan proses pembelaan. Samuel sendiri bersikukuh bahwa tanah dan bangunan yang disengketakan bukan milik pelapor.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Ida Bagus meminta waktu untuk menyusun jawaban.

“Setelah mendengarkan (eksepsi), kami meminta waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan,” ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Pujiono kemudian menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (6/5/2026) dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa.

Pos terkait