LINTASJATIM.com, Jombang – Polisi menetapkan dua pelajar di Jombang sebagai pihak yang berkonflik dengan hukum setelah diduga membuang bayi perempuan yang baru dilahirkan di teras rumah warga Dusun Beji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto.
Dikutip dari detikJatim.com, kedua remaja tersebut masing-masing berinisial M (17) dan P (15). Keduanya diduga meninggalkan bayi sesaat setelah proses persalinan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, M telah diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah dijemput dari Puskesmas Mayangan pada Senin (18/5/2026).
“Sudah penetapan ABH karena saat ini M masih dikategorikan anak-anak,” ujar Dimas, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, status anak berkonflik dengan hukum (ABH) diberikan karena pelaku masih di bawah umur. Polisi juga memastikan tunangan M, yakni P yang merupakan ibu bayi tersebut, akan ikut diproses hukum.
Namun hingga kini, penyidik belum memeriksa P karena masih menjalani pemulihan setelah melahirkan.
“P akan dimintai keterangan namun saat ini masih menjalani pemulihan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan meninggalkan bayi yang baru dilahirkan.
“M melanggar Pasal 430 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Dimas.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya lantaran masih berstatus anak. Selama proses hukum berlangsung, pasangan pelajar tersebut mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan DPPKB PPPA Kabupaten Jombang.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Kasdolah (45) menemukan bayi perempuan di teras rumahnya pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat ditemukan, bayi dalam kondisi hidup dan hanya terbungkus kain putih. Bayi itu kemudian dibawa ke Puskesmas Mayangan untuk mendapatkan perawatan medis.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, P bersama orang tuanya mendatangi lokasi pencarian bayi hingga akhirnya diarahkan warga ke puskesmas. Dari situlah polisi mengetahui identitas orang tua bayi tersebut.
P selanjutnya menjalani perawatan pascapersalinan di fasilitas kesehatan yang sama, sementara kasus penelantaran bayi itu kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.





