LINTASJATIM.com, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kantor dinas lingkungan Pemkot Batu. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi atas perkara gratifikasi di Pemkot Batu periode 2011-2017.
Kantor yang digeledah adalah Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata, Kota Batu.
“Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada detikcom, Rabu (6/1/2021).
Ali menjelaskan bahwa sehari sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Mapolres Kota Batu. Ada dua saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
“Sebelumnya Selasa, 5 Januari 2021, bertempat di kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu, ada dua saksi yang diperiksa yakni Moch Zaini pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Edy Rumpoko,” jelasnya.
Sampai pukul 15.40 WIB, tim KPK masih berada di kantor Dinas Pariwisata yang berada di lantai 2 block office Balai Kota Among Tani.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko enggan berkomentar terkait penggeledahan yang dilakukan KPK sejak pukul 10 pagi tadi. “Tanya saja yang menggeledah,” cetus Dewanti saat dikonfirmasi.