LINTASJATIM.com, Jakarta – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11/2026), untuk melengkapi laporan dugaan suap dan jual beli suara dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU.
Dalam kedatangannya ke kantor KPK di Jakarta Selatan, Gus Lilur menyerahkan tiga berkas laporan yang masing-masing ditujukan kepada Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Penyerahan dokumen tersebut tercatat dalam tanda terima tertanggal 5 November 2026. Sebelumnya, Gus Lilur telah menyampaikan pengaduan langsung ke KPK pada 12 Oktober 2026 dengan nomor informasi 2026-A-04097. Pokok pengaduan dalam tanda bukti penerimaan itu tertulis sebagai laporan dugaan suap Muktamar untuk Rais Aam Miftachul Akhyar.
“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri. Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap,” kata Gus Lilur.
Empat Nama Disebut dalam Laporan
Dalam dokumen yang diserahkan, Gus Lilur menyebut empat nama yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait pemilihan pimpinan PBNU. Mereka adalah Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung.
Gus Lilur menyebut tiga dari empat nama tersebut merupakan penyelenggara negara. Atas dasar itu, ia menilai dugaan perkara tersebut perlu ditelaah oleh KPK.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang disampaikan pelapor. Kebenaran materi laporan serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Gus Lilur mendasarkan laporannya pada proses pemilihan pimpinan NU dalam Muktamar ke-35 yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Menurut uraian dalam laporan tersebut, sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU, peserta muktamar terlebih dahulu melakukan pemungutan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan. Sebanyak 401 suara memilih mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi, sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan langsung.
Melalui mekanisme tersebut, sembilan kiai terpilih menjadi anggota Ahlul Halli wal Aqdi. Mereka kemudian memiliki peran dalam penentuan Rais Aam PBNU.
Gus Lilur menduga sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU telah diarahkan untuk mengusulkan nama-nama tertentu sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi. Ia juga mempertanyakan hasil pemilihan yang menempatkan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam, meskipun dalam tabulasi pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi namanya berada di urutan keempat dengan 350 suara.
Sementara itu, peraih suara tertinggi disebut memperoleh 485 suara.
Minta KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana
Laporan tersebut juga mengaitkan dugaan pengerahan peserta muktamar dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 14 September 2026.
Dalam dokumennya, Gus Lilur meminta KPK menelusuri kemungkinan hubungan antara perkara OTT tersebut, yang menurutnya disertai penyitaan uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing, dengan dugaan pembiayaan pengerahan peserta dalam Muktamar ke-35 NU.
Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari materi pengaduan. Belum ada keterangan dalam dokumen yang diserahkan mengenai adanya hubungan yang telah terbukti antara kedua peristiwa tersebut.
Gus Lilur menyebut laporan setebal 25 halaman itu disusun dalam sepuluh bab dan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung. Lampirannya antara lain memuat laporan tertulis dari pengurus cabang NU di dua wilayah, dokumentasi foto, daftar pengurus yang disebut menerima maupun tidak menerima uang, salinan tabulasi pemilihan, serta identitas saksi.
Ia juga meminta KPK mengamankan sejumlah bukti yang dinilai penting, seperti rekaman kamera pengawas hotel, daftar tamu, bukti pembayaran, manifes penerbangan, serta kotak dan surat suara pemilihan.
Selain itu, Gus Lilur meminta agar para pelapor dan saksi memperoleh perlindungan hukum.
Laporan Masuk Tahap Verifikasi dan Penelaahan
Gus Lilur menyatakan laporan yang diserahkan telah diterima dan tercatat di KPK. Selanjutnya, pengaduan masyarakat akan melalui tahapan verifikasi dan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
Ia berharap KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk para terlapor, pelaksana lapangan, dan saksi.
Menurut Gus Lilur, pemeriksaan diperlukan untuk menguji seluruh dugaan dan memisahkan pihak yang terbukti terlibat dari mereka yang tidak memiliki keterlibatan.
Ia menegaskan pelaporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang organisasi NU, melainkan sebagai upaya menjaga organisasi.
“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa. Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri,” ujarnya.





