LINTASJATIM.com, Jakarta – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengungkapkan adanya laporan kronologi dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang disertai pengakuan penerimaan dana hingga Rp250 juta oleh seorang pelapor dari klaster Sumatera Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, Gus Lilur menyebut uang tersebut diterima dalam empat tahap selama rangkaian kegiatan menjelang dan saat Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur, pada Agustus 2026. Ia juga menyatakan pengembalian uang terkait dugaan risywah atau suap tersebut dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/10/2026), mulai pukul 16.30 WIB.
Namun, rincian pengembalian uang pada tanggal tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen melalui keterangan resmi KPK. Identitas lengkap pelapor, dokumen penerimaan uang, serta bukti transaksi juga belum tersedia untuk diverifikasi secara mandiri.
Gus Lilur sebelumnya mengaku telah mendatangi KPK pada 12 Oktober 2026 untuk melaporkan dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU. Ia menyatakan laporan awal itu berisi kronologi dugaan transaksi, pihak-pihak yang menurut keterangannya berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyerahan uang.
Dalam laporan tersebut, Gus Lilur mengaitkan dugaan transaksi dengan upaya memengaruhi pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan pemilihan Rais Aam PBNU.
Dalam dokumen kronologi yang dipublikasikan Gus Lilur, seorang pelapor dari klaster Sumatera Utara mengaku menerima uang sebanyak empat kali.
Pemberian pertama disebut berlangsung pada 11 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan. Dalam kronologi tersebut, pelapor menyebut uang sebesar Rp50 juta diserahkan setelah pertemuan dengan sejumlah pengurus NU.
Pemberian kedua diklaim berlangsung pada 26 Agustus 2026 di Hotel Trans Luxury Surabaya. Nilai uang yang disebut diterima mencapai Rp100 juta.
Selanjutnya, pelapor mengaku menerima Rp50 juta pada 28 Agustus 2026 dan Rp50 juta lagi pada 30 Agustus 2026. Kedua pemberian terakhir tersebut, menurut kronologi yang disampaikan Gus Lilur, berlangsung di rumah yang disebut sebagai tempat konsolidasi Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Jombang. Dengan demikian, total uang yang diklaim diterima pelapor mencapai Rp250 juta.
Dalam dokumen itu, pelapor menyebut uang diserahkan dalam pecahan Rp100.000. Ia juga menguraikan rangkaian kegiatan, lokasi, waktu, dan nama sejumlah pihak yang menurut keterangannya hadir dalam pertemuan.
Seluruh rincian tersebut masih merupakan pengakuan pelapor sebagaimana disampaikan melalui Gus Lilur. Belum ada hasil pemeriksaan yang dapat memastikan kebenaran kronologi maupun tujuan pemberian uang tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikan, pertemuan di Medan pada 11–12 Agustus 2026 dihadiri sejumlah pengurus wilayah dan cabang NU di Sumatera Utara.
Pelapor mengklaim pertemuan itu digunakan untuk menyerahkan usulan sembilan nama calon anggota AHWA. Ia menyebut Sulaiman Tanjung, yang disebut sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, berada dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Daftar nama yang disebut dalam dokumen meliputi KH Miftachul Akhyar, KH Nurul Huda Djazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifuddin Muhajir, KH Muhammad Wildan Salam, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.
Kronologi tersebut kemudian berlanjut ke keberangkatan rombongan dari Medan menuju Surabaya pada 26 Agustus 2026. Setibanya di Surabaya, pelapor mengaku diarahkan menuju Hotel Trans Luxury.
Di lokasi tersebut, menurut pengakuannya, sejumlah pengurus dari berbagai daerah berkumpul dan menerima arahan. Ia menyebut uang Rp100 juta diterima oleh masing-masing perwakilan yang terdiri atas empat pengurus, sehingga total yang disebut untuk satu PCNU mencapai Rp200 juta.
Pelapor juga mengklaim terdapat pertemuan lanjutan pada 28 dan 30 Agustus 2026 di Jombang. Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut pengurus menerima arahan terkait proses pemilihan dan kembali memperoleh uang.
Gus Lilur menilai rangkaian kejadian itu perlu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi keputusan dalam Muktamar NU ke-35.
Meski demikian, tuduhan mengenai pengondisian suara dan keterlibatan tokoh-tokoh yang disebut dalam kronologi belum terbukti. Keterangan para pihak, dokumen pendukung, serta penelusuran aliran dana diperlukan untuk menguji klaim tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan laporan PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar NU akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan analisis oleh direktorat terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat bergantung pada materi pengaduan dan hasil pengumpulan bahan keterangan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, laporan dapat diproses sesuai ketentuan.
Sementara itu, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya membantah adanya aliran dana hasil korupsi untuk pelaksanaan Muktamar NU. Pada 9 Oktober 2026, ia menegaskan tidak ada dana korupsi yang mengalir ke forum tersebut dan meminta pihak yang menyampaikan tuduhan menunjukkan bukti.
Gus Lilur Kembali Ungkap Kronologi Baru Dugaan Aliran Riswah Muktamar





