Polemik Muktamar NU, Gus Lilur Siapkan Bukti Baru

LINTASJATIM.com, Jakarta – Perselisihan terkait dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, berlanjut ke jalur  hukum.

HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyatakan akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat laporan yang telah disampaikannya.

Gus Lilur menyebut langkah lanjutan itu akan ditempuh pada pertengahan pekan depan. Ia berencana memperluas laporan dengan menyebut sejumlah nama, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Miftachul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara lainnya.

Rencana tersebut muncul di tengah saling tempuh jalur hukum antara Gus Lilur dan pihak Saifullah Yusuf. Persoalan yang semula berkaitan dengan dugaan praktik risywah atau politik uang dalam pemilihan di forum tertinggi NU itu kini juga memunculkan sengketa mengenai tuduhan peredaran dana ilegal.


Gus Lilur menyatakan telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan jual beli suara di Muktamar NU. Ia menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum.

Di sisi lain, Saifullah Yusuf mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang mengaitkan penyelenggaraan muktamar dengan narasi peredaran dana ilegal. Langkah itu menjadi bagian dari perselisihan terbuka mengenai tuduhan yang beredar di ruang publik.

Gus Lilur menilai proses hukum lebih tepat untuk menyelesaikan perselisihan dibandingkan tindakan di luar hukum. “Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima, proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Meski demikian, laporan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan kebenaran tuduhan. Keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Gus Lilur juga mengklaim sebanyak 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) siap mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli suara dalam muktamar.

Menurut dia, pengembalian akan dilakukan secara bertahap kepada KPK. Namun, belum ada rincian mengenai jumlah dana yang akan dikembalikan, identitas seluruh pengurus yang dimaksud, maupun bukti yang mengonfirmasi klaim tersebut.

Gus Lilur menduga dana yang dipersoalkan bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tuduhan mengenai asal-usul uang itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa hasil penyelidikan dan pembuktian yang mendukungnya
Ia mengimbau pihak-pihak yang diduga menerima dana tersebut agar mengembalikannya kepada KPK. Ia juga meminta para kiai, anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), serta pengurus Syuriah dan Tanfidziyah di tingkat cabang maupun wilayah untuk bersikap terbuka terkait persoalan tersebut.

Desak Prabowo evaluasi dua menteri
Di tengah polemik yang berkembang, Gus Lilur meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di Kabinet Merah Putih.

Menurut Gus Lilur, evaluasi diperlukan untuk menjaga prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Permintaan itu merupakan desakan politik dari Gus Lilur dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran yang telah terbukti dilakukan kedua pejabat tersebut.


Disclaimer: Pernyataan dan foto dalam berita ini merupakan klaim narasumber. Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut.

Pos terkait