LINTASJATIM.com, Pasuruan – Mohammad Solehudin (34) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan diciduk polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Padahal sebelumnya, Solehudin telah mendekam di jeruji besi dan baru keluar karena kasus yang sama.
Penangkapan di rumahnya ini berawal dari informasi yang didapat polisi bahwa telah terjadi peredaran sabu-sabu di sekitar Kecamatan Lekok.
Polisi akhirnya menyelidiki kasus ini ke lokasi dan mengungkap bahwa Solehudin kembali mengedarkan sabu-sabu.
Polisi mengamankan barang bukti belasan plastik klip kecil sabu, 2 buah pipet kaca, 2 buah sedotan, dan uang tunai Rp 670 ribu.
“Total barang bukti yang diamankan seberat 6,35 gram,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Nanang Sugiyono.
Menurut pengakuan tersangka, Solehudin mengedarkan sabu-sabu selama 3 bulan ini. Kini Solehudin harus mendekam di jeruji besi lagi karena dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksiman 20 tahun penjara.