LINTASJATIM.com, Bondowoso – Aparat kepolisian menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bondowoso. Korban diketahui merupakan anak penyandang disabilitas fisik.
Dikutip dari detikJatim.com, terduga pelaku berinisial Atun alias P. Niwa (40), warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti serta melakukan visum et repertum (VET) terhadap korban.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, Sabtu (18/4/2026).
Menurut penyelidikan, aksi tersebut bermula dari niat pelaku yang memanfaatkan kondisi korban. Pelaku mengajak korban bermain kuda-kudaan untuk melancarkan aksinya. Tanpa curiga, korban menuruti ajakan tersebut.
Di tengah permainan, pelaku diduga mulai melakukan tindakan asusila dengan cara membuka pakaian korban. Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melawan hingga akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan.
Peristiwa itu terjadi di dalam rumah saat situasi sedang sepi, sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.
“Ancaman hukumannya selama 15 tahun kurungan penjara,” tegas Wawan Triono.





