LINTASJATIM.com, Jember – Polisi mengamankan empat pria dalam penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Jember yang diduga menjadi lokasi aktivitas seksual sesama jenis. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah itu.
Dikutip dari detikJatim.com, informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah tersebut kerap didatangi sejumlah pria yang bukan warga setempat. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Melalui akun Instagram resmi Humas Polres Jember, disebutkan bahwa warga telah lama mencurigai aktivitas di rumah tersebut karena sering ada orang asing keluar masuk tanpa keterangan jelas kepada pengurus lingkungan.
“Warga sekitar mengaku telah mencurigai aktivitas di rumah itu karena sering ada laki-laki bukan penduduk asli yang keluar masuk tanpa keterangan dari ketua RT,” tulis akun Instagram Humas Polres Jember, Minggu (15/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan empat pria yang diduga terlibat, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti dari dalam rumah. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya satu wig berwarna perak, delapan alat kontrasepsi, dua botol pelumas, aksesori berupa bando dan kacamata, satu set perlengkapan rias, serta satu botol obat perangsang. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor dan bukti percakapan dari aplikasi pesan singkat.
“Yakni 1 buah wig (rambut palsu) berwarna silver, 8 buah alat kontrasepsi, 2 botol pelumas, aksesoris berupa bando dan kacamata, 1 set peralatan make up, 1 botol obat perangsang serta sepeda motor dan bukti percakapan di aplikasi pesan singkat,” tulis akun tersebut.
Hingga kini, keempat pria yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember, Angga Riatma, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.
“Masih kita dalami untuk penerapan pasalnya. Nanti coba ke Kanit PPA ya,” ujarnya.





