Bongkar Makam Misterius, Pria Sidoarjo Diamankan

Polisi di lokasi makam Waliyullah Djiro Joyo Ulomo di kawasan Pasar Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang dibongkar. Sumber foto: www.detik.com
Polisi di lokasi makam Waliyullah Djiro Joyo Ulomo di kawasan Pasar Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang dibongkar. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Kepolisian Sektor Taman mengamankan seorang pria berinisial SA (45) terkait dugaan pembongkaran makam yang diyakini sebagian warga sebagai makam waliyullah di kawasan Pasar Taman, Sidoarjo.

Dikutip dari detikJatim.com, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui media sosial pada Minggu (19/4/2026) lalu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima pengaduan, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan benar ditemukan adanya pembongkaran terhadap bangunan makam di pojok barat Pasar Taman,” ujar Panit Reskrim Polsek Taman, Andri Tri Sasongko, Minggu (3/5/2026).

Makam yang berada di Jalan Raya Stasiun, Kecamatan Taman itu dikenal oleh sebagian warga sebagai makam Mbah Djirjo Joyo Ulomo. Namun, status dan asal-usulnya masih belum dapat dipastikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aksi pembongkaran disebut terjadi pada 15 hingga 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan SA pada 1 Mei 2026.

“Terduga pelaku sudah kami amankan pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Andri.

Dalam pemeriksaan, SA mengaku memiliki alasan tersendiri melakukan pembongkaran. Ia meyakini makam tersebut bukan makam asli.

“Menurut pengakuannya, makam itu disebut sebagai makam buatan orang tuanya yang berisi kitab suci Al-Quran dan kerangka mainan,” tambahnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan tokoh setempat untuk menelusuri kebenaran makam tersebut. Hasil sementara menunjukkan belum ada kepastian mengenai identitas makam.

“Bahkan ada keterangan dari tokoh setempat yang menyebut makam tersebut bukan makam waliyullah,” katanya.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa material bongkaran makam. SA dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori IV.

Meski telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, SA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Kami masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau ahli waris makam, yang hingga kini belum diketahui,” pungkas Andri.

Pos terkait