LINTASJATIM.com, Surabaya – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur untuk lebih serius menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren.
Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi bertema ‘Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan’ yang digelar di Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur, Selasa (12/5/2026).
Ketua Bidang IV PKC PMII Jawa Timur, Aqshol, mengaku prihatin terhadap maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, baik sekolah umum maupun pesantren.
“Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, sangat memprihatinkan. Hampir setiap tahun muncul kasus baru yang terungkap ke publik,” ujarnya.
Mantan Ketua PC PMII Gresik itu juga menilai sejumlah kasus di pesantren terjadi secara sistematis sehingga membutuhkan waktu lama untuk terungkap.
“Tidak sedikit kasus yang baru terbongkar setelah berlangsung selama dua hingga tiga tahun,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bidang IV PKC PMII Jawa Timur, Masjudin, memaparkan sejumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Bangkalan, Jombang, Kota Batu, dan Blitar.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian khusus terhadap keamanan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan yang harus dijaga kesuciannya. Karena itu, pengawasan dan perlindungan terhadap santri harus diperkuat,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Imam Turmid, menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembenahan sistem perlindungan di lingkungan pesantren.
“Kemenag tidak menutup mata terhadap kasus-kasus yang terjadi. Kami terus melakukan monitoring agar pesantren menjadi tempat yang aman bagi para santri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah juga telah menyiapkan Direktorat Pengawasan Pesantren sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Imam menambahkan, penanganan kasus pelecehan seksual membutuhkan kolaborasi banyak pihak, termasuk organisasi mahasiswa seperti PMII.
“Kami berharap ada kerja sama dan keterlibatan berbagai elemen, termasuk PMII, dalam upaya pencegahan dan pengawasan di lingkungan pesantren,” pungkasnya.





