LINTASJATIM.com, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan Polda Jawa Timur dan Kejati Jatim untuk menangani maraknya tindak pidana di sektor jasa keuangan, mulai dari kredit fiktif hingga penipuan digital.
Dikutip dari detikJatim.com, penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Jawa Timur, Kamis (7/5/2026), melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan kejahatan di sektor keuangan masih didominasi kasus perbankan, pasar modal, asuransi, hingga pinjaman online.
“Kalau modus perbankan biasanya kredit fiktif. Kalau pasar modal biasanya penyampaian informasi yang tidak benar, penyalahgunaan dana IPO, kemudian indikasi manipulasi pasar,” ujar Yuliana.
Selain itu, OJK juga menyoroti meningkatnya kasus penipuan digital dan impersonate yang kini banyak merugikan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, OJK bersama sejumlah kementerian, lembaga, perbankan, dan asosiasi membentuk Indonesian Anti Scam Centre (IASC).
“Sekarang di OJK itu berkolaborasi dengan berbagai kementerian ada yang namanya Indonesian Anti Scam Centre,” katanya.
Menurut Yuliana, laporan penipuan yang masuk ke pusat pengaduan tersebut terus meningkat setiap waktu. Namun, sebagian dana korban berhasil diamankan dan dikembalikan.
“Laporannya banyak sekali, sudah mencapai puluhan ribu. Dana korban yang sempat dikembalikan sekitar Rp192 miliar. Asalkan korban cepat melapor, jangan sampai ada jeda waktu,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sistem lintas lembaga memungkinkan rekening yang terindikasi fraud segera diblokir untuk mencegah kerugian lebih besar.
“Data yang diindikasikan fraud akan langsung diblokir,” tambahnya.
Plh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim Muhammad Irwan Datuiding menilai koordinasi antarlembaga penting agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penanganan perkara.
“Cara pandang kita terhadap perkara itu yang kadang-kadang membuat berkas perkara bolak-balik,” ujarnya.
Irwan juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan agar segera membuat laporan resmi.
“Apabila menjadi korban segera lapor. Kadang-kadang orang sudah jadi korban langsung lemas. Padahal masih bisa ada upaya kalau segera melapor,” katanya.
Sementara itu, Kabidkum Polda Jatim Kombes Sugeng Riyadi memastikan koordinasi antara aparat penegak hukum dan OJK sejauh ini berjalan baik. Menurutnya, tantangan yang muncul lebih pada penyesuaian penerapan KUHP dan KUHAP baru.
“Kendalanya hanya persamaan dalam memaknai bahasa-bahasa yang ada dalam aturan tersebut, sehingga tidak terlalu ada kendala signifikan,” ucap Sugeng.
Dalam kesempatan itu, OJK juga membeberkan capaian penanganan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan hingga akhir Maret 2026.
Sebanyak 181 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, terdiri dari 143 kasus perbankan, 9 pasar modal, 24 asuransi dan dana pensiun, serta 5 kasus pembiayaan. Dari total tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.





