Vonis Eks Dosen PTN di Malang Naik Jadi 5 Tahun

Alwan Tafisir Al Izza, eks dosen PTN di Kota Malang terpidana kasus pemerkosaan balita seusai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen. Sumber foto: www.detik.com
Alwan Tafisir Al Izza, eks dosen PTN di Kota Malang terpidana kasus pemerkosaan balita seusai sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Malang – Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman terhadap AT (30), mantan dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Malang yang terjerat kasus pemerkosaan balita berusia 3 tahun. Vonis terdakwa bertambah dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Dikutip dari detikJatim.com, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, membenarkan putusan banding tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, majelis hakim tingkat banding mengabulkan sebagian permohonan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menilai hukuman di pengadilan tingkat pertama terlalu ringan.

“Vonis sidang banding, pidana 5 tahun penjara,” ujar Muis saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Kejaksaan menyatakan eksekusi terhadap terdakwa akan segera dilakukan setelah salinan resmi putusan diterima. Nantinya, terpidana akan menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang.

“akan segera dieksekusi setelah salinan putusan PT terbit,” katanya.

Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Kepanjen hanya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa. Putusan itu menuai kritik dari masyarakat dan warganet karena dianggap tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.

Jaksa pun mengajukan banding lantaran tuntutan awal yang diajukan mencapai 8 tahun penjara.

“Kami sudah mengajukan banding karena putusan jauh di bawah tuntutan JPU,” kata Muis dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Perkara tersebut bermula pada 31 Desember 2024 di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Korban yang saat itu sedang bermain di depan rumah disebut dipanggil pelaku dan diajak masuk ke rumahnya.

Saat berada di dalam rumah, terdakwa diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindak pidana seksual terhadap korban. Peristiwa itu terungkap ketika ibu korban mendapati anaknya mengeluh kesakitan saat hendak dimandikan.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib hingga pelaku akhirnya ditangkap dan diproses hukum.

Pos terkait