LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Fais Adam, menegaskan bahwa bank yang masih meminta agunan tambahan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta berpotensi dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa pencabutan subsidi bunga dari pemerintah. Jika subsidi telah diterima, bank diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas negara sebagai bentuk penegakan regulasi.
Menurut Fais Adam, kebijakan ini bertujuan melindungi pelaku usaha kecil agar tetap mendapatkan akses pembiayaan tanpa hambatan administratif yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada otoritas terkait agar sanksi dapat diterapkan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk memahami haknya dalam mengakses KUR. Jika menemukan permintaan agunan tambahan yang tidak sesuai aturan, masyarakat diminta segera melapor ke lembaga berwenang atau melalui LPK-RI.
LPK-RI membuka layanan pengaduan bagi konsumen yang dirugikan agar mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan hukum.
Dengan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas, diharapkan penyaluran KUR dapat berjalan sesuai tujuan, yakni mendukung pertumbuhan usaha mikro dan kecil secara merata tanpa hambatan yang tidak perlu. (Choirul A)





