Eks Direktur BPR Blitar Dibui Kasus Kredit Fiktif

Eks Direktur BPR Kota Blitar ditahan Kejari Kota Blitar. Sumber foto: www.detik.com
Eks Direktur BPR Kota Blitar ditahan Kejari Kota Blitar. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menahan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED bersama seorang debitur berinisial DM dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp 255 juta.

Dikutip dari detikJatim.com, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti dugaan pelanggaran dalam penyaluran kredit modal kerja tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan kredit tersebut diduga diproses tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Dugaannya, kredit ini diproses menabrak mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkot Blitar selaku pemilik Perumda BPR,” ujar Ariefulloh, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, kredit musiman itu seharusnya digunakan untuk mendukung usaha produktif. Skema pembayaran yang diterapkan yakni debitur hanya membayar bunga selama enam bulan pertama, kemudian melunasi pokok pinjaman pada bulan ketujuh.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan dana kredit yang dicairkan kepada DM diduga tidak digunakan sesuai pengajuan awal.

“Dugaan sementara, kredit disalurkan tidak sesuai peruntukannya. Klaimnya untuk modal kerja, tapi diduga dipakai untuk konsumsi pribadi,” katanya.

Akibat penyimpangan tersebut, kredit dinyatakan macet total sejak 2023 dan tidak ada pengembalian pokok pinjaman kepada pihak bank.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 saksi. Sebanyak 14 orang di antaranya merupakan pegawai internal Perumda BPR Kota Blitar, sedangkan sisanya berasal dari pihak luar.

Kejaksaan memastikan pengusutan perkara masih terus dikembangkan dan membuka peluang munculnya tersangka lain.

“Untuk sementara kita masih menetapkan dua orang ini. Apakah nanti ada penambahan tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan dan persidangan nanti,” pungkas Ariefulloh.

Pos terkait