LINTASJATIM.com, Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisial P (43), warga Kecamatan Dongko, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 18 tahun. Polisi menyebut korban diduga dipaksa melayani pelaku hingga lima kali.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi usai tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya.
“Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan tindak pidana persetubuhan paksa atau perbuatan cabul terhadap anak tiri, kami langsung melakukan tindakan penyelidikan dan berdasarkan dua alat bukti, kami tetapkan P sebagai tersangka,” ujar AKP Eko, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu diduga dilakukan sejak Januari 2026. Polisi menyebut pelaku menggunakan ancaman dan intimidasi agar korban menuruti kemauannya.
“Ada ancaman, intimidasi dan paksaan dari tersangka terhadap korban. Adanya relasi kuasa inilah yang kemudian membuat perkara tersebut terjadi,” jelasnya.
Setelah laporan diterima, polisi langsung mengamankan tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 473 KUHP serta Pasal 414 dan 418 KUHP terkait persetubuhan atau perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain menangani proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Proses hukum terhadap pelaku jalan, di sisi lain korban juga mendapatkan perlindungan dari dinas sosial,” pungkas Eko.





