LINTASJATIM.com, Bondowoso – Aparat kepolisian mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Bondowoso. Dalam kasus ini, dua pria lanjut usia ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menyimpan lebih dari satu ton BBM.
Dikutip dari detikJatim.com, kedua pelaku masing-masing Abdul Manap (64), warga Kecamatan Wringin, dan Mustopa (74), warga Kecamatan Ijen. Dari tangan keduanya, polisi menyita sekitar 1,015 ton Pertalite yang diduga ditimbun untuk diperjualbelikan kembali.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Ini masih kami lakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif,” ujar Wawan, Jumat (17/4/2023).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diketahui berkeliling menggunakan mobil untuk membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Bondowoso dan Situbondo. Setelah tangki kendaraan terisi penuh, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken yang telah disiapkan dan disimpan di lokasi tertentu.
Selanjutnya, BBM hasil penimbunan itu dijual kembali ke kios-kios eceran dengan harga di atas ketentuan. Praktik ini diduga telah berlangsung beberapa waktu sebelum akhirnya terungkap.
“Pelaku tertangkap basah di jalan sesaat setelah melancarkan aksinya,” tegas Wawan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.





