Jukir Tanpa Karcis Terancam Pidana

Ilustrasi parkir di Kota Malang. Sumber foto: www.detik.comIlustrasi parkir di Kota Malang. Sumber foto: www.detik.com
Ilustrasi parkir di Kota Malang. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Malang – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola parkir yang memuat sanksi tegas bagi pelanggaran di lapangan. Dalam aturan baru ini, juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis resmi atau menarik tarif di luar ketentuan dapat dijerat pidana.

Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi landasan hukum kuat untuk menertibkan praktik parkir liar maupun penyimpangan oleh pengelola.

Bacaan Lainnya

“Dalam Perda ini sudah diatur sanksi bagi semua pihak, baik pengguna jasa maupun pengelola atau jukir, termasuk badan hukum. Jadi ada kejelasan di sana,” ujar Widjaja, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, penindakan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berlanjut ke ranah pidana yang mengacu pada KUHP baru. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban jukir memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa parkir.

“Sekarang semua parkir wajib ada karcisnya. Kalau tidak ada karcis, itu pelanggaran dan ada pidananya,” tegasnya.

Dishub Kota Malang juga telah menjalin koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri guna memastikan penerapan aturan berjalan sesuai prosedur hukum. Langkah ini dilakukan agar penindakan di lapangan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Kami minta arahan dari kepolisian, pengadilan, hingga kejaksaan agar penindakan di lapangan nanti jelas secara hukum,” imbuh Widjaja.

Selain menyasar jukir, Perda ini juga mengatur kewajiban bagi pengguna kendaraan. Pengendara yang parkir di lokasi terlarang akan dikenai denda administratif sebesar Rp50 ribu untuk sepeda motor dan Rp250 ribu untuk mobil.

Untuk pelanggaran tertentu, petugas bahkan dapat melakukan penggembokan dengan denda maksimal hingga Rp500 ribu.

Meski telah disahkan, implementasi penuh aturan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis. Dishub berharap regulasi turunan tersebut segera rampung agar penertiban parkir bisa diterapkan secara menyeluruh.

“Perda sudah disahkan, artinya harus segera dilaksanakan. Secara teknis sudah kami susun sejak akhir 2025, mudah-mudahan Perwal segera terbit,” pungkasnya.

Pos terkait