LSM PAKIS Desak Polisi Segera Tangkap Mantan Anggota DPRD Bangkalan yang Cabuli Santrinya di Socah

LINTASJATIM.com, Bangkalan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisis Kajian Strategis (Pakis) meminta Polres Bangkalan menindak tegas dan menangkap pelaku cabul yang menimpa santriwati asal Socah, Bangkalan, Madura.

“Kami meminta Polres Bangkalan betul-betul serius menangani perkara pelaku pencabulan yang dilakukan oknum Kiai yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan. Dengan segala cara, agar segera ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap,” papar Abdurahman Tohir, ketua LSM PAKIS, Minggu (27/10/2024).

Bacaan Lainnya

Abdurahman Tohir memohon pihak berwajib agar tidak main mata, karena ini urusan moral dan keberlangsungan masa depan anak generasi Bangkalan ke depan.

“Kami masyarakat Bangkalan, sangat terluka atas kejadian yang menimpa korban. Maka dari itu tindak tegas pelaku pencabulan tersebut,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan jika kasus ini sampai berlarut-larut akan menimbulkan efek domino lebih besar. Salah satunya yakni korban atau keluarga korban takut diintimidasi dan intervensi oleh Oknum Kiai dan orang-oranngya.

“Jangan sampai korban dan keluarga korban mendapat intimidasi dan intervensi dari Oknum Kiai yang diduga Cabul tersebut. Karena ini akan menimbulkan efek psikis pada keluarga korban,” papar Abdurahman Tohir.

Menurut Tohir, saat ini yang melobi untuk berdamai sudah banyak berdatangan ke rumah korban. Maka dari itu kepolisian segera mengamankan korban dan menangkap segera pelaku.

Dirinya juga berharap pasal yang disangkakan pada pelaku pencabulan harus sesuai yakni, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (lima belas).

“Sedangkan saat ini, pasal yang disangkakan pada pelaku yakni Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa pidana pelaku pencabulan anak akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. ini bagi kami tidak adil,” ujarnya.

Dirinya pun mendorong Polres Bangkalan, untuk berani menyelesaikan kasus pencabulan ini.

“Saya yakin polisi sudah melakukan proses penegakan hukum yang benar dan sempurna. Tinggal menunggu kapan akan menjadikan tersangka pelaku. Dan kami harap secepatnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, santriwati inisial NV (13), diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum kiai yang juga mantan anggota DPRD Bangkalan berinisial SY – pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.

NM orang tua korban tidak menerima anaknya jadi korban rudapaksa si oknum Kiai. Lalu melaporkan ke Polres Bangkalan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 malam hari dengan nomor Laporan Polisi (LP) PPA-Satreskrim Polres Bangkalan dengan LP/162/X/2024/SPKT/POLRESBANGKALAN/POLDAJATIM.

NM baru melapor ke polisi setelah mendengar cerita NV, putrinya. Sebab, NM penasaran atas tingkah laku putrinya yang banyak berubah.

“Anak kami trauma usai dicabuli si oknum kiai. Saat ini anak kami sering merenung,” ucap NM orang tua korban.

Menyikapi berita tersebut, Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati membenarkan ada laporan polisi dugaan pencabulan di wilayah Mapolres Bangkalan.

“Benar bahwa keluarga korban sudah melaporkan adanya dugaan kejadian perbuatan cabul, tadi malam, selanjutnya langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim, yaitu masih dilaksanakan pemeriksaan VER di RSUD Bangkalan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan selanjutnya akan secepatnya mengundang saksi-saksi utuk pemeriksaan klarifikasi peristiwanya,” ujarnya. (Syaif)

Pos terkait