Baru 1 Bulan Bebas Karena Corona, Dua Begal Diringkus Petugas

Pelaku Saat Diamankan Petugas

LINTASJATIM.com, Surabaya – Polisi kembali menangkap bandit jalanan di Kota Surabaya. Mirisnya, dua penjahat itu merupakan napi yang baru dibebaskan satu bulan lalu karena mendapat asimilasi.

Kedua tersangka yakni Tri Anggoro alias Londo (33), warga Wonokromo dan Rudi Agus Hariyanto (42), warga Solo yang kos di Jalan Pakis Tirtosari. Karena berusaha kabur saat ditangkap, kedua kaki salah satu tersangka ditembak.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan Kapolsek Wonokromo Kompol Chirstoper Adhikara Lebang. Pelaku adalah residivis yang baru saja dibebaskan karena mendapat program similasi karena wabah Corona. Keduanya bebas pada 6 April dan 7 April 2020 bulan lalu.

“Tersangka TA dari Lapas Malang dan RD dari Lapas Tulungagung. Keduanya kami bekuk di sebuah minimarket dan di rumahnya,” kata Christoper, Rabu (20/5/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Chistoper menungkapkan para bandit itu sudah melakukan kejahatan hingga tujuh kali dalam waktu sebulan.

“Sejak mereka keluar ada sekitar 7 LP (Laporan Polisi), lima di kawasan Wonokromo dan dua di kawasan Tegalsari,” ungkap Christoper.

Komplotan itu sebenarnya terdiri dari tiga orang. Namun, sementara ini polisi berhasil menangkap dua pelaku dan satunya lagi masih buron.

Dalam aksinya, mereka selalu berkomplot yakni tiga orang. Namun dari tiga pelaku, hanya kedua pelaku yang tertangkap.

“Sebenarnya ada tiga, yang sudah tertangkap dau dan satu masih DPO,” lanjut Christoper.

Dari dua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 unit handphone, 1 unit motor Suzuki Satria bernopol L 5880 KB dan 1 unit motor Honda BeAT bernopol L 2080 HE.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jambret dan curanmor. (Stj)

Pos terkait