LINTASJATIM.com, Jember – Seorang ibu di Jember tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas. Menurut informasi, korban berinisial RS (6) tewas usai dianiaya ibunya, IR (27). Penganiayaan dilakukan dengan pukulan, mulai dari kepala hingga kaki.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan bahwa penyebab kematian korban yakni karena pukulan benda tumpul pada bagian kepala.
“Berdasar hasil autopsi dari rumah sakit, penyebab kematian karena pukulan benda tumpul, pakai gayung pada bagian kepala. Kemudian pada bagian kaki dan tangan pakai (gagang) sapu, sehingga ada bekas luka lebam itu,” kata Vita, Jumat (7/1/2022).
Penganiayaan itu, imbuhnya, dilakukan tidak hanya sekali. Akibatnya, sang korban muntah dan juga sesak napas hingga akhirnya meninggal.
“Dipukulinya berkali-kali itu. Kemudian korban muntah-muntah dan sesak napas. Karena dipukuli itu. Korban pun setelahnya meninggal,” ujar Vita.
Setelah diperiksa, IR ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan sang anak, RS meninggal pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut informasi, seminggu sebelumnya korban yang duduk di bangku kelas 1 SD, sempat ditanya gurunya karena di tubuh korban terdapat luka memar. Saat itu korban menjawab habis dipukul ibunya.
Karena tindakannya, IR dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.