Hibah Rp1 Miliar untuk PCNU Disorot, Ketua Baru Mengaku Belum Tahu Proses Pengajuan

Hibah 1 Miliar ke Ormas Disorot, Ketua PCNU Bondowoso Mengaku Belum Tahu.
Hibah 1 Miliar ke Ormas Disorot, Ketua PCNU Bondowoso Mengaku Belum Tahu.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Polemik alokasi dana hibah APBD Kabupaten Bondowoso kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) terus menjadi perhatian publik. Setelah menuai kritik dari LSM Nalar Sembilan, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso periode 2026–2031, Dr. KH. Moh. Syaeful Bahar, akhirnya memberikan tanggapan.

Saat dikonfirmasi terkait alokasi hibah sebesar Rp1 miliar untuk PCNU Bondowoso, Syaeful Bahar mengaku belum mengetahui secara rinci proses pengajuan proposal tersebut. Menurutnya, usulan hibah diajukan sebelum dirinya terpilih sebagai Ketua PCNU Bondowoso.

Bacaan Lainnya

“Lebih tepat ke Pak Missiono saja. Proposal itu masuk saat saya belum terpilih, jadi saya belum banyak tahu. Coba hubungi Pak Missiono selaku Sekretaris PCNU,” ujar Syaeful Bahar saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses administrasi pengajuan hibah dilakukan pada kepengurusan sebelumnya. Meski demikian, Syaeful Bahar bukan sosok baru di lingkungan PCNU Bondowoso. Pada masa kepemimpinan KH Abdul Qodir Syam, ia juga tercatat sebagai salah satu pengurus organisasi tersebut.

Selain menjabat Ketua PCNU Bondowoso periode 2026–2031, Syaeful Bahar merupakan alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo. Ia juga dikenal sebagai tenaga ahli DPRD Bondowoso dan aktif di Persatuan Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid (P4NJ) Kabupaten Bondowoso.

LSM Soroti Transparansi Dana Hibah

Sebelumnya, LSM Nalar Sembilan mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang mengalokasikan dana hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi alumni pondok pesantren melalui APBD.

Koordinator LSM Nalar Sembilan, Muhdar, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan legalitas pemberian hibah. Namun, ia mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran di tengah masih banyaknya kebutuhan pembangunan dasar yang belum terpenuhi.

“Yang menjadi pertanyaan bukan boleh atau tidaknya hibah diberikan, tetapi apakah pengalokasian anggaran tersebut sudah menjadi prioritas di tengah kebutuhan masyarakat yang masih sangat mendesak,” kata Muhdar.

Menurutnya, masyarakat Bondowoso masih dihadapkan pada berbagai persoalan, seperti kerusakan jalan dan jembatan, gedung sekolah yang membutuhkan rehabilitasi, hingga sarana dan prasarana pertanian yang dinilai belum memadai.

LSM Nalar Sembilan mencatat sejumlah alokasi hibah dalam APBD, yakni untuk PCNU Bondowoso sebesar Rp1 miliar, Baznas Rp200 juta, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Rp50 juta, Persatuan Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid (P4NJ) Rp400 juta, serta Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Rp300 juta.

Muhdar menilai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan memang berhak menerima hibah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, penggunaan APBD tetap harus mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, manfaat yang terukur, dan asas keadilan.

“Masyarakat ingin mengetahui mengapa organisasi itu yang dipilih, apa manfaat kegiatannya bagi masyarakat Bondowoso, dan bagaimana evaluasi penggunaan dana hibah tersebut,” ujarnya.

LSM Nalar Sembilan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso membuka informasi mengenai dasar hukum pemberian hibah kepada P4NJ dan IASS, mekanisme pengusulan, hasil verifikasi administrasi, rekomendasi organisasi perangkat daerah (OPD), hingga dokumen penetapan penerima hibah agar dapat diakses publik.

Selain itu, Muhdar meminta pemerintah menjelaskan mekanisme pencegahan potensi konflik kepentingan, mengingat Bupati Bondowoso diketahui memiliki hubungan kelembagaan dengan salah satu pondok pesantren yang alumninya turut menerima alokasi hibah.

Menurutnya, penjelasan tersebut penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Bondowoso maupun Sekretaris Daerah Bondowoso belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan LSM Nalar Sembilan. Redaksi akan memuat klarifikasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso setelah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pos terkait