LINTASJATIM.com, Surabaya – Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan seluruh aktivitas operasional tetap berjalan normal setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan senilai Rp10,2 miliar.
Dikutip dari detikJatim.com, manajemen KBS menegaskan penanganan perkara tersebut tidak memengaruhi pelayanan kepada pengunjung maupun pengelolaan satwa yang menjadi tanggung jawab lembaga konservasi tersebut.
Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami memahami adanya perhatian publik terhadap pemberitaan yang berkembang mengenai Kebun Binatang Surabaya. Kami menghormati proses yang saat ini sedang ditangani oleh instansi yang berwenang,” ujar Lintang, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, fokus utama manajemen saat ini adalah memastikan seluruh operasional KBS tetap berjalan sesuai prosedur. Kegiatan konservasi, perawatan, serta pelayanan kesehatan satwa terus dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan.
“Fokus kami saat ini, operasional Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Lintang menambahkan, kebutuhan dan kesejahteraan satwa tetap menjadi prioritas. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat yang berkunjung ke KBS juga berlangsung seperti biasa.
Ia menegaskan KBS tetap berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga konservasi, pendidikan, penelitian, sekaligus destinasi rekreasi.
“Apabila terdapat perkembangan yang memang dapat disampaikan kepada publik, kami akan menyampaikannya melalui saluran komunikasi resmi Kebun Binatang Surabaya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama KBS berinisial CA sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah periode 2016–2024. Nilai dugaan kerugian yang diusut mencapai Rp10,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional.
“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Gede Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim.
Penyidik menduga terdapat pengeluaran kas yang tidak sah sepanjang 2023 hingga 2024 dan pengeluaran tersebut disebut turut mendapat persetujuan dari direktur keuangan saat itu. Kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Kejati Jawa Timur.





