LINTASJATIM.com, Bondowoso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pemuda berinisial AFF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
AFF diduga terlibat dalam aksi di Kantor Kelurahan Sekarputih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto pada Selasa (28/7/2026) dini hari. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan dugaan percobaan pembobolan ATM BRI Unit Tegalampel.
Tim Satreskrim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri terduga pelaku. Hasil pendalaman mengarah pada keterkaitan dengan dua kejadian lain yang terjadi dalam rentang waktu hampir bersamaan.
“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam dua kejadian lainnya pada malam yang sama,” ujar Iptu Wawan dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama diduga terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel. Terduga pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam kantor.
Namun, setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, pelaku diduga tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil.
Sekitar pukul 01.39 WIB, AFF diduga melanjutkan aksinya di ATM BRI Unit Tegalampel. Polisi menyebut petugas keamanan mendengar suara mencurigakan dari arah belakang kantor. Terduga pelaku diduga sempat berusaha masuk ke area ATM dan mencongkel bagian brankas mesin.
“Saat mencoba membobol mesin ATM, pelaku mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang,” kata Iptu Wawan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, AFF kembali diduga beraksi di DRK Cafe & Resto, Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan. Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku masuk dengan memanjat pagar dan masuk melalui jendela bangunan.
Dari lokasi tersebut, polisi menduga pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu. Sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, pelaku juga diduga memutar arah kamera CCTV.
Menurut Iptu Wawan, dugaan keterlibatan AFF di tiga lokasi diperkuat oleh kesesuaian pakaian, helm, jaket, dan celana yang dikenakan sebagaimana terekam CCTV di masing-masing lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Bondowoso menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, uang tunai Rp250 ribu, serta rekaman CCTV.
Sementara itu, obeng yang diduga digunakan dalam aksi tersebut masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, alat itu telah dibuang setelah kejadian.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pencurian dipicu faktor ekonomi. Yang bersangkutan mengaku membutuhkan uang untuk mengikuti kegiatan balap motor di Jember,” ungkap Iptu Wawan.
Polres Bondowoso juga meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya dua pelaku serta isu perkelahian antara pelaku dengan petugas keamanan BRI. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfrontasi terhadap pihak terkait, polisi memastikan informasi tersebut tidak benar.
Atas dugaan perbuatannya, AFF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi di tiga lokasi tersebut.





