Eks Manajer Homestay Mojokerto Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus penggelapan eks Manajer Homestay Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com
Sidang putusan kasus penggelapan eks Manajer Homestay Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan manajer Majapahit Homestay, Yan Dwi Mujiati (50), dalam perkara penggelapan uang sewa penginapan. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp68 juta kepada korban.

Dikutip dari detikJatim.com, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu (29/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo didampingi hakim anggota Luqmanulhakim dan Nurlely.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fransiskus saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, majelis juga memerintahkan Yan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp68 juta paling lambat enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa. Apabila kekayaan tidak mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 53 hari,” kata Fransiskus.

Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa merugikan korban hingga Rp68 juta, meresahkan masyarakat, menikmati hasil kejahatan, serta dinilai tidak jujur selama persidangan.

Sementara itu, hakim anggota Luqmanulhakim menyebut terdapat faktor yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui penyesalan atas perbuatannya.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” ujar Luqmanulhakim.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang sebelumnya hanya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan tanpa pidana tambahan berupa restitusi.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Yan di hadapan majelis hakim.

Perkara ini bermula saat Yan dipercaya menjadi manajer Majapahit Homestay milik Theti Mahayani sejak Desember 2020 hingga Agustus 2024. Selama pemilik berada di Jepang, terdakwa mengelola operasional penginapan yang bekerja sama dengan RedDoorz.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa diduga menggelapkan uang hasil penyewaan kamar melalui sejumlah modus, antara lain tidak menyetorkan pembayaran tamu, memanfaatkan akun reseller untuk memperoleh keuntungan pribadi, serta mengajukan pengembalian dana (refund) atas pemesanan kamar menggunakan identitas pihak lain.

Rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan kerugian yang dinilai majelis mencapai Rp68 juta sehingga berujung pada vonis pidana dan kewajiban membayar ganti rugi kepada korban.

Pos terkait