Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Sapi

Komplotan pencuri sapi di Tuban ditangkap. Sumber foto: www.detik.com
Komplotan pencuri sapi di Tuban ditangkap. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Tuban – Satreskrim Polres Tuban membongkar komplotan pencuri sapi yang beraksi di sejumlah lokasi menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dikutip dari detikJatim.com, Ketiga tersangka yang diamankan yakni ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Probolinggo, SE (38), warga Tegalsiwalan, Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan mengungkapkan para pelaku merupakan spesialis pencurian hewan ternak. Mereka terlebih dahulu melakukan survei lokasi sebelum menjalankan aksinya.

“Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak,” ujar Bobby, Rabu (27/5/2026).

Polisi menyebut aksi pencurian dilakukan pada 28 hingga 29 April 2026. Dalam satu rangkaian kejahatan, komplotan tersebut membawa kabur tujuh ekor sapi dari tiga kandang berbeda di Kabupaten Tuban.

Tiga sapi dicuri dari kandang milik MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak. Sementara empat sapi lainnya digondol dari dua kandang di Desa Beji, Kecamatan Jenu, milik korban KS dan AS.

Menurut Bobby, para pelaku sengaja menyasar kandang sapi yang berada di lokasi sepi, minim penerangan, dan jauh dari permukiman warga. Selain itu, sebagian besar kandang juga tidak dilengkapi kamera pengawas.

“Namun, berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, setiap anggota komplotan memiliki peran berbeda, mulai dari memantau lokasi, mengawasi situasi, mengeksekusi pencurian hingga mengangkut sapi menggunakan truk.

Polisi juga mengungkap ED merupakan residivis kasus pencurian ternak. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah di Jawa Timur.

“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo, dan satu kali di Banyuwangi,” jelas Bobby.

Sapi hasil curian dijual di pasar hewan wilayah Lumajang agar jejak pelaku sulit dilacak. Dari penjualan tersebut, masing-masing tersangka mendapat bagian sekitar Rp 5 juta, sementara sebagian uang digunakan untuk biaya operasional dan pesta minuman keras.

Saat ini polisi masih memburu empat anggota komplotan lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pencurian ternak di daerah lain.

“Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” tegas Bobby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pos terkait