270 Napi Lapas Bondowoso Terima Remisi HUT RI

270 Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman.
270 Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Sebanyak 270 narapidana di Lapas Kelas IIB Bondowoso menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif setiap narapidana.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, mengatakan jumlah penghuni lapas per 17 Agustus 2026 mencapai 392 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 44 tahanan dan 348 narapidana.

Dari keseluruhan penghuni, sebanyak 280 orang tercatat memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Namun, berdasarkan surat keputusan (SK) remisi yang telah diterbitkan, penerima Remisi Umum Tahun 2026 berjumlah 270 orang.

Ratusan penerima remisi tersebut terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 256 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 14 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Pada kategori RU I, sebanyak 56 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 56 orang tiga bulan, 50 orang empat bulan, 30 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan.

Sementara itu, penerima RU II terdiri atas empat orang yang mendapat remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan empat orang lima bulan.

Nunus mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

“Remisi merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas, dengan harapan dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat,” ujar Nunus.

Di sisi lain, masih terdapat 122 warga binaan yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh Remisi Umum 2026.

Rinciannya terdiri atas 44 tahanan, 20 narapidana yang belum menjalani enam bulan masa pidana, lima orang menjalani Reg.F, 24 orang menjalani pidana pencabutan pembebasan bersyarat (PB), dan 19 orang menjalani pidana denda.

Selain itu, enam orang telah bebas sebelum tanggal pemberian remisi dan empat orang masih menunggu SK remisi diterbitkan.

Khusus penerima RU II, tidak seluruhnya dapat langsung bebas. Sebanyak enam orang masih memiliki kewajiban pidana lain, terdiri atas lima orang yang menjalani pidana denda dan satu orang masih memiliki perkara lain.

Nunus menegaskan pemberian remisi tetap mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan pengurangan masa pidana pada momentum HUT Kemerdekaan.

“Untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 ini, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara konsisten, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.

Momentum remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengurangan masa pidana diberikan seiring dengan pemenuhan kewajiban dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. (Rif)

Pos terkait