LINTASJATIM.com, Jember – Pengukuhan Prof. Dr. Dra. Hj. Hamdanah Utsman, M.Hum., CPLA., sebagai Guru Besar menjadi tonggak perjalanan akademisi perempuan yang tumbuh dari tradisi pesantren dan kini aktif mendorong transformasi pendidikan Islam di era digital.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Apresiasi itu tidak hanya tertuju pada pencapaian akademik Prof. Hamdanah, tetapi juga rekam jejak pengabdiannya dalam bidang pesantren, perempuan, keadilan gender, kepemimpinan, dan pendidikan Islam.
Prof. Hamdanah lahir di Banyuwangi, 15 Desember 1979. Ia tumbuh dalam kultur Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Saat ini, Prof. Hamdanah tercatat sebagai dosen Universitas Islam Jember (UIJ), dosen Pascasarjana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwa Jember.
Latar belakang pesantren tersebut kemudian berpadu dengan perjalanan akademik yang panjang. Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Tarbiyah IAIN Jember, S2 di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, dan S3 di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Lintasan pendidikan tersebut membentuk perhatian akademiknya yang tidak terbatas pada satu bidang. Pendidikan, kebudayaan, masyarakat, gender, pesantren, kebijakan publik, hingga manajemen pendidikan Islam menjadi bagian dari perjalanan intelektualnya.
Salah satu isu yang konsisten mendapat perhatian Prof. Hamdanah adalah posisi perempuan dalam pendidikan dan kehidupan sosial. Sejak akhir 1990-an, ia mengkaji berbagai persoalan perempuan, mulai dari kesehatan reproduksi, poligami, kekerasan terhadap perempuan, hak reproduksi, perkawinan, hingga pemberdayaan perempuan.
Sejumlah karya seperti Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan dalam Pandangan Kyai (1998), Poligami, Pintu Daruratkah? (2001), Pesantren Gender (2005), Musim Kawin di Musim Kemarau (2005), Marital Rape di Kampung Nelayan (2006), Iddah dan Implikasinya terhadap Perempuan (2007), serta Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Islam (2010) menunjukkan konsistensinya mengangkat isu perempuan dari perspektif keislaman dan sosial.
Seiring waktu, kajian Prof. Hamdanah berkembang ke bidang manajemen pendidikan, supervisi, kurikulum, kepemimpinan, hingga tantangan pendidikan di tengah transformasi digital.
Beberapa karya terbarunya mencakup Administrasi Pendidikan Madrasah Diniyah (2022), Supervisi dan Pengawasan dalam Pendidikan (2023), Manajemen Pendidikan Islam di Era Digital (2024), Manajemen Pembelajaran Matematika Berbasis Keadilan Gender (2024), Manajemen Evaluasi Pendidikan pada Kurikulum Merdeka (2025), Spiritual Leadership at Women’s Ulama Study in an Islamic Boarding School (2025), serta kajian mengenai Manajemen Pendidikan Islam Berbasis Artificial Intelligence.
Perkembangan kajian tersebut tidak berarti meninggalkan gagasan sebelumnya. Sebaliknya, terdapat kesinambungan dalam pemikirannya, yakni bagaimana pendidikan Islam tetap relevan menghadapi perubahan zaman tanpa kehilangan nilai yang menjadi fondasinya.
Dalam menyikapi perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), misalnya, Prof. Hamdanah menempatkan teknologi sebagai instrumen, bukan pengganti manusia.
AI dinilai dapat membantu proses pembelajaran, pengelolaan informasi, analisis data, dan evaluasi pendidikan. Namun, pemanfaatannya tetap harus berada dalam kerangka nilai.
Efisiensi teknologi, menurut pandangan tersebut, tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pendidikan. Pendidikan Islam tetap memiliki tanggung jawab membentuk manusia yang berilmu, beriman, berakhlak, bertanggung jawab secara sosial, dan mampu menghadirkan kemaslahatan.
Pandangan itu menjadi relevan ketika pesantren dan madrasah menghadapi perkembangan teknologi yang semakin cepat. Lembaga pendidikan Islam dituntut adaptif, tetapi kemampuan beradaptasi tidak berarti harus meninggalkan identitas.
Prof. Hamdanah juga menilai setiap lembaga pendidikan memiliki karakter masing-masing. Pesantren, madrasah, dan sekolah umum memiliki sejarah, kultur, serta orientasi yang berbeda sehingga pengelolaannya tidak dapat diseragamkan begitu saja.
Rekonstruksi pendidikan Islam membutuhkan kemampuan membaca karakter lembaga sekaligus merespons kebutuhan zaman. Inovasi diperlukan, tetapi akar nilai tetap harus dipertahankan.
Dalam konteks tersebut, pengukuhan Prof. Hamdanah sebagai Guru Besar memiliki makna lebih luas. Gelar akademik itu merupakan bagian dari perjalanan yang mempertemukan tradisi pesantren, dunia akademik, isu perempuan, manajemen pendidikan, dan perkembangan teknologi.
Kehadirannya sebagai Guru Besar di Universitas Islam Jember juga memperkuat ruang perempuan dalam pengembangan keilmuan pendidikan Islam. Perempuan tidak hanya dapat menjadi peserta pendidikan, tetapi juga berperan sebagai penghasil pengetahuan, pemimpin akademik, pengasuh pesantren, dan penggerak perubahan sosial.
Apresiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menjadi bagian dari capaian tersebut. Prof. Hamdanah juga merupakan istri Prof. Dr. H. Abd Halim Soebahar, M.A., Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan Diniyah (LPPD) Jawa Timur.
Bagi keluarga besar dan lingkungan pendidikan Islam di Jawa Timur, capaian tersebut bukan sekadar pencapaian akademik personal. Pengukuhan itu menjadi gambaran bahwa tradisi pesantren mampu melahirkan intelektual perempuan yang aktif di ruang akademik sekaligus membawa nilai-nilai keislaman dalam pemikirannya.
Perjalanan Prof. Hamdanah menunjukkan bahwa gelar Guru Besar bukanlah titik akhir, melainkan tanggung jawab baru untuk memastikan ilmu yang dimiliki memberikan manfaat lebih luas.
Dari isu perempuan hingga AI, dari pesantren hingga perguruan tinggi, perjalanan tersebut memperlihatkan satu benang merah: pendidikan Islam harus terus bergerak mengikuti zaman, tetapi tetap menempatkan manusia, nilai, dan hikmah sebagai fondasinya. (Rif)






