Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah 2021–2022.Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah 2021–2022.
Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah 2021–2022.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021–2022, Senin (25/5/2026).

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.50 WIB hingga 17.35 WIB sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-325/M.5.17/Fd.2/05/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-326/M.5.17/Fd.2/05/2026.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, S.H., M.H., bersama tim penyidik.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah sekaligus MDTA Al Mustaqimy di Dusun Krajan, RT 07/RW 02, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Maesan, serta Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso di Jalan Letnan Amir Kusman Nomor 2, Dabasah.

Dalam proses penggeledahan di wilayah Maesan, tim penyidik turut mendapat pengamanan dari Polsek Maesan.

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Bondowoso tahun 2021–2022.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilaksanakan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Meski belum memerinci pihak yang terlibat maupun nilai kerugian negara, langkah penggeledahan ini menunjukkan proses penyidikan mulai memasuki tahap pendalaman lebih lanjut.

Selama proses berlangsung, kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan kondusif.

Kejari Bondowoso menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait