Jember Wajibkan Warga Kelola Sampah Sendiri

Pengelolaan sampah mandiri di Jember. Sumber foto: www.detik.com
Pengelolaan sampah mandiri di Jember. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan kebijakan pengelolaan sampah mandiri bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai langkah menghadapi rencana penghentian sistem open dumping di TPA Pakusari.

Dikutip dari detikJatim.com, Bupati Jember yang akrab disapa Gus Fawait mengatakan, persoalan kebersihan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kondisi lingkungan di Jember semakin baik.

Bacaan Lainnya

“Jember harus melompat lebih baik dibandingkan tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya soal kebersihan,” ujar Fawait, Kamis (7/5/2026).

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor P.386/A/PLB.3.2/01/2026 terkait penghentian sistem pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh elemen masyarakat diminta mulai bertanggung jawab mengelola sampah masing-masing. Pemkab Jember juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Fawait mengakui perubahan pola pengelolaan sampah bukan hal mudah. Meski begitu, pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap.

“Seandainya hari ini masih belum maksimal, minimal Jember sudah punya tekad kuat untuk mewujudkan kota yang bersih,” katanya.

Langkah Pemkab Jember itu mendapat apresiasi dari Ketua Sobung Sarka Indonesia, Dina Putu Ayu Kristiyanti. Menurutnya, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai menjadi upaya positif dalam menjaga lingkungan.

“Dengan adanya pengurangan penggunaan kemasan sekali pakai, misalnya plastik melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bupati, menurut saya ini hal yang bagus,” ujar Dina.

Ia menilai penggunaan plastik sekali pakai tidak hanya memicu penumpukan sampah, tetapi juga berdampak pada pemborosan energi dalam proses produksinya.

“Untuk membuat plastik kemasan itu membutuhkan energi yang besar,” jelasnya.

Dina menambahkan, surat edaran tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kondisi lingkungan sekaligus mendorong masyarakat ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.

“Masyarakat telah diajak untuk terlibat langsung bertanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat terkait penggunaan ulang barang agar volume sampah dapat ditekan.

“Sebetulnya bukan masalah di kantong plastiknya, tetapi bagaimana mindset masyarakat memahami tentang reuse atau penggunaan kembali,” tandasnya.

Pos terkait