Kejari Ponorogo Musnahkan Sabu dan Senpi

Pemusnahan barang bukti di kejaksaan. Sumber foto: www.detik.com
Pemusnahan barang bukti di kejaksaan. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dikutip dari detikJatim.com, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Ponorogo, Kamis (7/5/2026). Sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dibakar, dipotong, dihancurkan menggunakan blender hingga dirusak memakai palu.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum yang ditangani selama November 2025 hingga April 2026.

“Ini merupakan barang bukti dari perkara yang sudah inkrah, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan agar tidak bisa digunakan lagi,” ujar Zulmar.

Ia menjelaskan, total terdapat 44 perkara dengan jumlah barang bukti mencapai 121.632 item. Dari jumlah itu, kasus narkotika dan peredaran obat terlarang menjadi perkara yang paling banyak ditangani.

“Perkara narkotika dan obat-obatan terlarang ada 29 kasus. Sisanya perkara kamtibum dan tindak pidana terhadap orang maupun harta benda,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 4,29 gram, ribuan pil LL, tramadol, trihexyphenidyl, hingga ratusan ribu butir obat-obatan lainnya.

Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa senjata api, amunisi, barang elektronik, pakaian, telepon genggam, hingga balon udara.

Menurut Zulmar, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.

“Semua dimusnahkan sampai rusak total, baik dengan dibakar, dipukul, dipotong maupun diblender,” pungkasnya.

Pos terkait