Berikut Ini Tema, Makna dan Panduan Pemasangan Logo HUT RI ke-76 Tahun 2021

Logo HUT RI ke 76 Warna Putih
Logo HUT RI ke 76 Warna Putih

Tema Logo HUT RI 76

Tahun ini angka 76 pada logo bersanding dengan tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh. Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara, pemilihan tema ini tak lepas dari situasi pandemi Covid-19 yang belum usai melanda Indonesia.

Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah, maju bersama menempuh jalan penuh rintangan agar mampu mencapai masa depan yang lebih baik. Logo dibuat sederhana namun kokoh untuk menunjukkan energi positif menyongsong masa depan.

Bacaan Lainnya

Makna Logo HUT RI 76

Bentuk angka 7 diasosiasikan sebagai bagian dari tiang pancang infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia. Bentuk ini melambangkan kepala Garuda sebagai dasar negara.

Bentuk angka 6 dimaknai sebagai orang dan roda yang sedang bergerak terus maju ke depan. Lambang ini mewakili pertumbuhan dan percepatan ekonomi dan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. Selain itu dapat diasosiasikan bentuk panah yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan.

Bentuk lingkaran mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai. Bentuk ini juga dapat diasosiasikan sebagai persatuan Indonesia.

Download Logo HUT RI ke-76 Format JPG, PNG, PDF, EPS, CDR, dan AI

Kegiatan Merayakan  HUT RI ke-76

Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-76 RI masyarakat diajak untuk berpartisipasi melaksanakan hal-hal berikut:

  1. Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2021;
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak sejak tanggal 1 Juli-31 Agustus 2021;
  3. Penggunaan logo HUT Ke-76 RI dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang ditetapkan Kementerian Sekretariat Negara;
  4. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Rl 2021 ke dalam berbagai bentuk media, seperti desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk suvenir, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain, sesuai kemampuan masing-masing;
  5. Menyelenggarakan kegiatan baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan;
  6. Pada 17 Agustus 2021 pukul 10.17-10.20 WB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Panduan Pemakaian Logo HUT RI 76

Jangan asal tempel atau pasang logo HUT RI 76. Ada sejumlah ketentuan pemakaian logo HUT ke-76 RI yang perlu diperhatikan:

  1. Ukuran logo disesuaikan dengan ukuran medianya.
  2. Logo yang diaplikasikan harus mudah dilihat dan tetap terbaca secara jelas dari kejauhan.
  3. Area di sekitar logo disediakan ruang bebas sehingga logo tidak terganggu oleh teks/gambar/foto yang melintasinya.
  4. Jika ukuran logo sangat kecil, sebaiknya tagline dihilangkan sebagai pertimbangan untuk alasan teknis.
    Ukuran logo dalam pengaplikasiannya di berbagai media hendaknya mempertimbangkan tingkat keterbacaan yang jelas dan baik.

Ketentuan itu juga mengatur beberapa hal yang dilarang dilakukan pada logo HUT RI ke-76.

  1. Anda dilarang mengubah warna tagline logo, mengubah ukuran dan proporsi logo, mengubah posisi tagline logo
  2. Dilarang hanya mencantumkan outline logo tanpa warna (merah) di dalamnya
  3. Dilarang meletakkan logo di atas background warna yang tidak kontras (misalnya background warna merah)
  4. Dilarang memberi gradasi/pattern baru pada logo
  5. Dilarang memberikan drop shadow pada logo
  6. Dilarang menambahkan elemen baru pada logo
  7. Dilarang mendistorsi logo tidak menggunakan warna yang sesuai (misalnya merah yang lebih muda daripada yang ditetapkan)
  8. Opacity tidak tepat pada elemen grafis
  9. Tidak memperhatikan batas aman logo

Pos terkait