LINTASJATIM.com, Surabaya – Dugaan praktik suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali disorot HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur.
Sorotan tersebut disampaikan Gus Lilur melalui tulisan berjudul “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik” yang dipublikasikan setelah pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Dalam tulisannya, Gus Lilur mempertanyakan dugaan adanya transaksi politik dalam proses pemilihan kepemimpinan NU. Ia juga menyinggung dugaan penggunaan nama Presiden Prabowo Subianto untuk memengaruhi proses politik internal organisasi.
Gus Lilur sebelumnya juga pernah meminta agar tidak ada pihak yang membawa nama Presiden atau menggunakan fasilitas kekuasaan untuk kepentingan perebutan kepemimpinan PBNU. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan atau dibantah secara terbuka.
Dalam perkembangan berikutnya, Gus Lilur menyebut dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang menurut klaimnya berkaitan dengan proses Muktamar. Ia bahkan memperkirakan nilai transaksi bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam salah satu pernyataannya, ia menggunakan simulasi Rp500 juta untuk masing-masing Ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriyah PCNU. Dengan asumsi sekitar 400 cabang, ia menghitung potensi nilai transaksi mencapai sekitar Rp400 miliar.
Klaim tersebut merupakan perhitungan dan tuduhan Gus Lilur, bukan angka yang telah terbukti melalui proses hukum.
Gus Lilur juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut.
Ia menyebut ada informasi mengenai seorang kiai yang disebut mengembalikan uang setelah Muktamar. Gus Lilur meminta informasi tersebut diklarifikasi untuk memastikan apakah memang terdapat aliran dana yang berkaitan dengan proses pemilihan dalam Muktamar.
Di sisi lain, tudingan tersebut mendapat bantahan dari Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia menilai tuduhan mengenai aliran dana ke Muktamar sebagai fitnah dan menyatakan siap mengambil langkah hukum.
Perbedaan pernyataan tersebut membuat dugaan transaksi dalam Muktamar menjadi isu yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Dalam tulisan terbarunya, Gus Lilur juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengambil langkah pidana terhadap pihak yang dianggapnya sebagai lawan dalam polemik tersebut.
Ia menyebut keputusan itu berkaitan dengan penghormatan terhadap garis keturunan KH Bisri Syansuri, salah satu pendiri NU sekaligus tokoh yang memiliki hubungan dengan sosok yang disebut Gus Lilur sebagai pihak yang berseberangan dengannya.
Menurut Gus Lilur, penghormatan kepada guru dan keluarganya menjadi salah satu alasan dirinya menahan langkah hukum.
Namun, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila pihak lain lebih dahulu melaporkannya.
Gus Lilur mengatakan dirinya bahkan siap membuka berbagai dugaan perkara pidana yang menurutnya berkaitan dengan polemik tersebut apabila konflik berkembang menjadi proses hukum.
Dalam tulisan “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik”, Gus Lilur mengaitkan polemik tersebut dengan pentingnya menjaga kemandirian organisasi.
Ia menggunakan istilah “bromocorah politik” sebagai metafora untuk perilaku politik yang, menurutnya, berusaha memanfaatkan organisasi demi kepentingan tertentu. Dalam tulisannya, ia juga mengangkat sejarah Muktamar NU ke-29 di Cipasung pada 1994 dan posisi Gus Dur dalam menghadapi intervensi kekuasaan saat itu.
Menurut Gus Lilur, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang terpilih dalam struktur PBNU, tetapi bagaimana proses pengambilan keputusan organisasi tetap berjalan secara mandiri.
Ia juga menyerukan agar dugaan jual beli suara, jika memang terjadi, diperiksa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Gus Lilur telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi intervensi politik dalam Muktamar ke-35 NU. Pada Agustus 2026, ia secara terbuka meminta agar nama Presiden tidak digunakan untuk memengaruhi pilihan peserta Muktamar.
Hingga kini, tuduhan mengenai dugaan suap dan jual beli suara tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya transaksi, pihak yang terlibat, sumber dana, serta tujuan penggunaannya membutuhkan penelusuran dan proses hukum lebih lanjut.
Judul ini saya pilih karena tetap punya daya tarik berita, tetapi tidak mengubah tuduhan menjadi fakta. Saya juga memasukkan bantahan Gus Ipul karena ketika berita memuat tuduhan serius terhadap pihak tertentu, konteks bantahan tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang.
Gus Lilur Kembali Soroti Dugaan Suap dalam Muktamar NU ke-35





