LINTASJATIM.com, Pacitan – Sehubungan dengan digelarnya proses Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat desa, hari ini, Sabtu, (7/9/2024). Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kebonagung menekankan sejumlah hal berikut.
Dalam pernyataannya, Agus Setiawan selaku Ketua Panwascam Kebonagung menyampaikan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus betul-betul melaksanakan Pleno DPSHP secara benar dan teliti. Pun, Panwaslu desa juga diminta untuk memastikan pelaksanaan pleno dilakukan sesuai prosedur.
“Kami berharap teman-teman Panwaslu Desa mampu mengawal Pleno DPSHP agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku” ujarnya.
Panwascam yang membidangi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dan Data Informasi (Datin) tersebut menjelaskan, bahwa tahapan DPSHP merupakan proses untuk merundingkan anomali data pemilih pada Pilkada serentak tahun ini.
DPSHP itu, usai dilakukan penetapan hingga tingkat kabupaten, nantinya akan menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sehingga, yang dilakukan oleh Panwaslu Desa menjadi bentuk perjuangan untuk memastikan hak suara pada masyarakat yang memenuhi syarat sudah benar terupdate dalam daftar pemilih.
“Pengawasan ini menjadi bentuk demokrasi dalam memperjuangkan data pemilih, agar masyarakat mampu menyalurkan suaranya dalam pilkada nanti,” jelasnya.
Selain itu, Agus, sapaan akrab Agus Setiawan juga mengajak masyarakat agar menjadi subjek untuk mensukseskan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
“Jajaran pengawas, penyelenggara dan seluruh elemen masyarakat disini menjadi kunci agar pilkada mampu terselenggara dengan baik,” tambahnya.
Sekadar informasi, perubahan dan tanggapan hasil pleno DPSHP tingkat desa tersebut nantinya bakal di plenokan kembali di tingkat kecamatan.
Informasinya, Ad-hoc KPU setempat bakal menggelar Pleno DPSHP tingkat kecamatan pada 10 September mendatang. (*)