LINTASJATIM.com, Jakarta – Pemerintah republik Indonesia memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020. Surat itu ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo.
“WFH bagi ASN diperpanjang lagi hingga 4 Juni 2020 sesuai surat edaran Menpan RB. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian sebagaimana rilis yang diterima lintasjatim.com, Kamis (28/5/2020).
Pengambilan kebijakan itu berdasarkan arahan Presiden RI Jokowi Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.