Proses Kegiatan Belajar Mengajar Selama Pandemi

Sam Edy Yuswanto
Sam Edy Yuswanto

Oleh
Sam Edy Yuswanto*

Mencari ilmu adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang. Terlebih ilmu agama yang akan mengantarkan seorang anak pada kebahagiaan dunia dan akhirat. Di masa pandemi Covid-19, aktivitas mencari ilmu yang biasanya digelar di berbagai lembaga pendidikan seperti bangku-bangku sekolah dan perkuliahan, mengalami hambatan.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, metode belajar mengajar antara guru dan murid, mahasiswa dan dosen, terpaksa dilakukan secara online atau daring. Para siswa dan mahasiswa belajar melalui perangkat smartphone dan laptop dengan dipandu guru dan dosen masing-masing.

Pembelajaran online dalam jangka panjang tentu mengalami banyak kendala. Misalnya, jaringan internet yang tak lancar, orangtua harus membeli smartphone canggih dan kuota internet untuk keperluan belajar anak-anaknya, rasa jenuh yang melanda siswa, dan sebagainya. Beragam kendala tersebut membuat pihak pemerintah berusaha mencari solusinya.

Terkait kegiatan belajar mengajar periode 2020/2021 pemerintah telah mengaturnya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Baru-baru ini (sebagaimana dikutip Kemdikbud.go.id) telah dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 4 menteri; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2020 dan tahun akademik 2020/2020 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Vincentius Gitiyarko melalui laman Kompaspedia (23/07/2020) mengurai bahwa SKB Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di masa Pandemi Covid-19 ini bertujuan mengatur bagaimana penyelenggaraan pembelajaran tetap berjalan dalam masa pandemi. Jenjang pendidikan yang disasar SKB ini mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi.

Masih dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa SKB tersebut dibuat dengan mempertimbangkan pembagian zona wilayah yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Penetapan zona ini menentukan bagaimana proses pembelajaran akan dilangsungkan di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, daerah zona hijau boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Nah, dengan adanya SKB ini, tak hanya zona hijau yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, tapi juga mereka yang ada di daerah zona kuning. Tentu saja dengan sederet aturan ketat.

Selain mematuhi protokol kesehatan, daerah zona hijau dan kuning yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka juga harus mengantongi izin pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan juga orangtua. Pemerintah daerah juga diimbau untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, proses pembelajaran di kelas, dan jumlah siswa di kelas. Sementara bagi para peserta didik di zona oranye dan merah, harus melakukan pembelajaran online (Kemdikbud.go.id).

Upaya Kemendikbud mengatur kegiatan belajar mengajar di masa pandemi layak diapresiasi dan mestinya kita dukung bersama. Peraturan atau imbauan tentang pembelajaran tatap muka antara siswa dan guru di daerah zona hijau dan kuning dirasa sudah sangat tepat.

Penting dipahami, peraturan yang tertuang dalam SKB sifatnya tak mengikat. Artinya semua tergantung keputusan pemerintah daerah, pihak sekolah, dan orangtua siswa (zona hijau dan kuning). Bila ada pihak yang keberatan pembelajaran dilakukan secara tatap muka dengan alasan-alasan yang masuk akal (misal khawatir terhadap kesehatan siswa) maka pembelajaran boleh dialihkan online saja. Karena bagaimana pun juga, kesehatan dan keselamatan siswa, guru, orangtua, dan masyarakat tetap harus diprioritaskan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 (diperkuat dengan SE Sesjen Nomor Nomor 15 tahun 2020) tentang pedoman pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat Covid-19. Dalam SE tersebut diurai; tujuan pelaksanaan BDR adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapat layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua (Kemdikbud.go.id).

Mudah-mudahan pendidikan di negeri ini dapat terus berjalan dan semakin berkualitas dari waktu ke waktu. Semoga pandemi Covid-19 segera musnah dari bumi ini, agar kita dapat kembali beraktivitas dengan aman tanpa dihantui kecemasan.

Identitas Penulis
*Penulis adalah Sam Edy Yuswanto, penulis lepas, mukim di Kebumen

_____________________

**Kolom merupakan Rubrik Opini LINTASJATIM.com terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 400 kata dan maksimal 2500 kata. Sertakan riwayat singkat dan foto diri terpisah dari naskah (tidak dimasukan Ms. Word).
**Naskah dikirim ke alamat e-mail: redaksilintasjatim@gmail.com atau ke Wa Center
**Redaksi berhak menyeleksi tulisan serta mempublikasi atau tidak mempublikasi tulisan.
**Redaksi berhak merubah judul untuk keperluan SEO (search engine optimization)

Pos terkait