Gelapkan Bansos Rp 450 Juta, Pendamping PKH di Malang Berurusan dengan Polisi

Pendamping PKH Malang Korupsi Bantuan Sosial PKH
Pendamping PKH Malang Korupsi Bantuan Sosial PKH

LINTASJATIM.com, Malang – Pihak kepolisian Malang berhasil membongkar kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Pelaku berinisial PTH (28), warga Merjosari, Kota Malang.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono menyampaikan, pelaku merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, dalam kurun waktu 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

“Tersangka merupakan pendamping PKH, ia menggelapkan dana bantuan PKH kurang lebih untuk 37 kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan nilai sebesar Rp 450 juta,” ujar Bagoes, saat konferensi pers, Minggu (8/8/2021).

Menurut Bagoes, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020. Modus tersangka yakni tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia, atau telah berpindah tempat.

“Modusnya tersangka tidak memberikan KKS kepada 37 KPM, rinciannya adalah 16 KKS untuk KPM tak diberikan sama sekali, 17 KKS untuk KPM sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian,” papar Bagoes.

Karena perbuatannya, polisi menangkap pelaku dan menyita puluhan barang bukti berkaitan kasus korupsi yang menjerat tersangka. Barang bukti itu dihadirkan dalam konferensi pers bersama tersangka PTH.

Tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Pos terkait