Pelapor Minta Tersangka Korupsi Dana Hibah Ansor Dimiskinkan

Pelapor perkara, Johan Efendi.
Pelapor perkara, Johan Efendi.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Proses hukum dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai sekitar Rp1,2 miliar untuk pengadaan atribut dan seragam GP Ansor Bondowoso terus menjadi sorotan.

Pelapor perkara meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menuntut tersangka dengan hukuman maksimal serta mengupayakan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Pelapor perkara, Johan Efendi, yang akrab disapa Johan Gondrong, menilai penanganan kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bahwa penyalahgunaan keuangan negara tidak boleh ditoleransi. Ketua LSM Perkasa Bondowoso itu menegaskan setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Menurut Johan, penegak hukum tidak hanya perlu menuntut pidana penjara, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Saya berharap saudara Luluk Haryadi dituntut dengan tuntutan yang berat serta seluruh aset yang dihasilkan dari dugaan korupsi dana hibah disita negara. Perbuatan itu telah mencoreng nama baik organisasi besar di bawah naungan NU,” kata Johan, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran pemerintah, tetapi juga berdampak pada citra organisasi kepemudaan yang selama ini menjadi wadah kaderisasi generasi muda Nahdlatul Ulama (NU).

Johan mengaku prihatin karena dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan organisasi diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Menurutnya, penyalahgunaan kepercayaan publik merupakan pelanggaran serius yang layak mendapat hukuman setimpal.

Selain itu, Johan menilai berbagai pernyataan yang pernah disampaikan terkait pelaksanaan program hibah harus dibuktikan dalam persidangan. Ia menegaskan klaim bahwa seluruh kegiatan telah direalisasikan maupun bantahan tersangka yang menyatakan tidak menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi perlu diuji melalui alat bukti dan fakta hukum di pengadilan.

Meski demikian, Johan mengapresiasi kinerja Kejari Bondowoso yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam mengungkap dugaan penyimpangan, menetapkan tersangka, hingga melakukan penahanan.

Ia berharap proses hukum berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Johan juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar penanganan perkara berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Sebelumnya, Kejari Bondowoso menetapkan Luluk Haryadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai sekitar Rp1,2 miliar untuk pengadaan atribut dan seragam GP Ansor Bondowoso.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf d KUHP.

Pos terkait