Lintasjatim.com, Surabaya – Sebanyak 329 tahanan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Warga binaan masyarakat (WBP) itu bisa menghirup udara segar setelah ada program Pemberian Asimilasi dan Integrasi Bagu Narapidana dan Anak Dalam Rangka Penegahan dan Penaggulangan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintasjatim.com, 329 orang itu terdiri dari 205 tahanan dewasa dan 24 tahanan anak. Pembebasan WBP itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Kasi Pelayanan tahanan Rutan.
329 orang ini merupakan total keseluruhan sejak adanya program asimilasi karena pandemic corona. Adanya penambahan itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya disertai berita acara dari Kejaksaan.
Tidak semua napi mendapat asilimilasi, yang bisa keluar dari jeruji besi adalah mereka yang memiliki surat-surat lengkap. Dan apabila PN serta Kejaksaan mengeluarkan putusan maka kemungkinan jumlah akan bertambah.
Sebagaimana dilansir klikjatim.com, sebelumnya Krismono, Kakanwil Kemenkumham Jatim, telah menindaklanjuti Permenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020.
Krismono mengungkapkan, data yang ada saat ini bersifat sementara. Kemungkinan akan bertambah Karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Pria yang menjabat di Jatim sejak awal tahun 2020 itu menekankan pentingnya program ini. Saat ini, seluruh lapas/ rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP atau mengalami overkapasitas penghuni sebesar 132 persen. Hal inilah yang membuat lapas/rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus corona atau covid-19 itu.
Untuk itu, Krismono menegaskan akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh WBP bisa terhindar dari wabah covid-19 ini.
“Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif covid-19,” tutup Krismono.