Ironis! Guru Ngaji di Lumajang Ditahan Karena Cabuli Enam Santri

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

LINTASJATIM.com, Lumajang – Pencabulan terhadap anak kembali terjadi. Sebanyak enam santri dilaporkan telah dicabuli oleh guru ngaji, inisial HF (41) warga Desa/Kecamatan Pasrujambe, Lumajang. Tersangka telah dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sareskrim Polres Lumajang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres pada Jumat (12/3/2021), terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban, sebut saja Mawar (12).

Bacaan Lainnya

Berawal dari kecurigaan ibu Mawar ketika mengetahui gambar orang dewasa di aplikasi ponselnya. Akhirnya, Mawar mengaku pernah dicabuli oleh guru ngaji.

Korban melapor kejadian itu ke Mapolsek Pasrujambe dan diarahkan ke PPA Satreskrim Polres Lumajang. Dari keterangan dan laporan korban, terkuak ada lima santri lainnya yang dicabuli oleh pelaku.

“Berdasarkan penyidikan kami, rata-rata korban takut dengan perintah dan ancaman untuk mengaku,” kata Ipda Irdani Isma, Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang pada wartawan.

Ia menambahkan, modus pelaku dengan berbagai cara. Antara lain memanggil korban ke kamarnya, diminta menginap dan kemudian dicabuli.

Diduga aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2017 silam, dan kembali pelaku mengulangi perbuatannya pada Januari 2021 lalu.

“Berdasarkan kesaksian, bukti, dan hasil visum, kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan”, papar Ipda Irdani.

Tersangka dijerat pasal 284 ayat 1 dan 2 yaitu: Pasal 287 Ayat (1) tentang pencabulan dan UU NO.23 tahun 2002 jo UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Pos terkait