Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun di Bojonegoro Diperkosa Duda

Seorang Duda Perkosa Gadis 14 Tahun
Seorang Duda Perkosa Gadis 14 Tahun

LINTASJATIM.com, Bojonegoro – Nasib malang menimpa gadis yang masih berusia 14 tahun. Gadis tersebut menjadi korban pelampiasan nafsu birahi oleh seorang duda yang juga tetangganya sendiri setelah dicekoki minuman keras.

Pelaku adalah Kamto (45) warga Kecamatan Dander, Bojonegoro. Menurut pengakuannya, pelaku hanya sekali memperkosa korban.

Bacaan Lainnya

“Habis minum arak, terus saya masuk kamar. Saya pijiti dan terus saya setubuhi,” kata Kamto, Selasa (6/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Harry Purwanto mengatakan pelaku kerap membujuk korban dengan membelikan kosmetik, uang, hingga paket data.

Kronologi pemerkosaan ini bermula saat korban dan rekannya menjaga warung milik pelaku.

Sedangkan, korban tertidur dan dibangunkan oleh pelaku yang kembali ke warung pada larut malam. Korban diajak untuk minum miras bersama rekannya yang lain.

“Pelaku membangunkan korban dan temannya untuk diajak minum miras hingga mabuk. Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun pelaku marah sehingga korban takut dan ikut minum,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan.

Korban yang tak tahan lagi meminum miras, akhirnya memutuskan untuk tidur. Disitulah niat jahat terbesit oleh pelaku.

Pelaku mengikuti korban ke kamar, memijitinya hingga tertidur, dan berakhir dengan menyetubuhi korban.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan ulah bejatnya itu dengan mendekam di Mapolres Bojonegoro.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Mardiyah/Amj)

Pos terkait